Serang Benuanews.com Polda Banten menyampaikan perkembangan terkait kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menimpa dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten di ruas Tol Serang–Panimbang KM 70, pada Minggu (01/11) sekitar pukul 17.20 WIB.
Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang mengakibatkan dua personel PJR mengalami luka-luka, dengan satu personel mengalami luka cukup serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa dua personel PJR Polda Banten saat melaksanakan tugas. Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka-luka, dengan satu personel mengalami luka cukup serius dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya pada Jum’at (06/11).
Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika dua personel PJR mendatangi sebuah kendaraan Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol.
“Saat didatangi petugas, terdapat kecurigaan adanya dugaan perbuatan pidana di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang untuk keluar dari mobil. Namun, pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraannya. Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer,” jelasnya.
Kombes Pol Maruli menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, petugas telah meringkus dua orang berinisial ED dan AM yang berada di dalam kendaraan tersebut. ED Diringkus di wilayah Pandeglang, sedangkan AM Diringkus di wilayah Serang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan.
“Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan :
– 1 Unit R4 Merk Daihatsu Xenia.
– 1 Video CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan kedua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut sebagai tersangka. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengemudi kendaraan, sedangkan satu orang lainnya dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan terkait tindakan melawan petugas yang mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan. (B).