Diduga Rekanan Pertamina Hulu Rokan Langgar Aturan BPH Migas, Ini Penjelasan ESDM Riau

Screenshot_20230112_150141_WhatsApp.jpg

Pekanbaru,Benuanews.com – Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana Migas ke Polda Riau yakni penyalahgunaan BBM Subsidi oleh kendaraan operasional PT. Sucofindo yang beroperasi kerja di dalam area PT. Pertamina Hulu Rokan dengan modus pembelian BBM jenis Solar Subsidi di SPBU Jalan Sembilang Rumbai.

Diketahui, PT. Sucofindo ( BUMN ) telah bekerjasama dengan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desk Fire dan Safety ( Pemadam Kebakaran ).

Terkait hal itu, Kepala Bidang Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Bahru Fahmi menjelaskan bahwa setiap penggunaan BBM bersubsidi harus mengikuti aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Penyaluran penggunaan BBM bersubsidi tersebut harus mengikuti aturan dari BPH Migas, memang ada bebarapa kendraan milik BUMN yang dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas, tetapi banyak kendala untuk diterapkan dilapangan, salah satu contohnya kendaraan operasional PT. Sucofindo, sementara Pertamina Patra Niaga selaku opeator penyelanggara seperti SPBU harus bisa menindaklanjuti itu, “jelas Bahru Fahmi kepada Riau Berantas, Rabu (11/01/2022).

Disisi lain, sepengetahuan Bahru Fahmi bahwa Pertamina Patra Niaga sudah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan jika ditemukan pelanggaran.

“Sepengetahuan saya, APH dan Pertamina Patra Niaga sudah bekerja sama untuk melakukan pengawasan, apalagi ada kendaraan milik BUMN yang mengisi BBM bersubsidi, hal itu tertuang dalam Perpres 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan,Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. saya kira Pertamina Patra Niaga dan APH sudah paham dengan itu, “sebut Bahru Fahmi.

Disamping itu, setelah adanya laporan Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau akan melakukan monitoring dan menyurati perusahaan terkait.

“Sesuai yang telah dilaporkan Dinas ESDM Provinsi Riau akan menyurati Pertamina Patra Niaga dan PT Sucofindo, dan dalam waktu dekat ini kami juga akan mengadakan pertemuan bersama perusahaan itu, artinya Dinas ESDM akan menerima laporan dari masyarakat jika ada terjadi pelanggaran,” tutupnya.***(A-R/rel)

scroll to top