BENUANEWS.COM | Labuhanbatu – Penggunaan Dana Desa di Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan publik
Tindakan seorang kepala desa yang membuat laporan pengadaan barang (seperti baju posyandu) secara fiktif merupakan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadaan fiktif menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah (dalam hal ini, dana desa yang berasal dari APBN/APBD).Stanting tidak laksanakan selama satu tahun
Warga yang tidak ingin namanya disebut mengatakan Kepada awak media Bahwasanya Pengadaan Baju posyandu Tidak Ada akan tetapi Dananya Sudah Diambil Kepala Desa. Selanjutnya Proyek pengerasan Jalan Desa, Dana Sudah Keluar Akan Tetapi pekerjaan tidak selesai & Dana belum di bayarkan oleh plt kades.

Kami mendesak agar Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, segera melakukan Audit Khusus terhadap penggunaan Dana Desa kami tahun 2025,” ujar salah satu perwakilan warga yang meminta namanya dirahasiakan, bebernya (Jumat,12/12/2025).
”Desakan audit khusus ini bertujuan untuk menelusuri dugaan fiktifnya Laporan Dana Desa dan memastikan transparansi serta akuntabilitas. Jika dugaan penyimpangan terbukti, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, dalam laporan realisasi Dana Desa Bedeng Delapan tahun 2025 yang diketahui telah melakukan pencairan 100%, juga ditemukan indikasi item kegiatan-kegiatan lain yang terlihat dianggarkan secara berulang kali. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur desa.
Masyarakat Desa Selat Besar berharap agar pihak terkait segera bertindak cepat demi menyelamatkan anggaran dana desa dan mengembalikan kepercayaan publik. (05)