Kenaikan Harga BBM, Penghasilan Nelayan di Pesisir Selatan Terpuruk

IMG-20221009-WA0138.jpg

Pessel, Benuanews.com-Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah Pusat berdampak buruk bagi nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Selain kenaikan BBM, pengaruh cuaca yang tidak bersahabat dalam tiga pekan terakhir ini mengakibatkan sendi – sendi perekonomian nelayan merosot drastis.

Seperti diketahui Pemerintah RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi per 3 September 2022 lalu.

“Semenjak kenaikan harga BBM ini penghasilan saya menurun 35 parsen. Apalagi ditambah dengan cuaca yang buruk saat ini,” ungkap Aplis, salah seorang nelayan di Nagari Salido Kecamatan IV Jurai Pesisir Selatan, Minggu (9/10).

Aplis mengatakan, disamping harga BBM naik pembelianya pun sulit ke Pertamina. Sebab, ia terlebih dahulu harus mengantongi surat izin dari dinas terkait kemudian juga melapor sekali seminggu.

Sehingga saat ini, perahu yang menjadi ujung tombak untuk memenuhi keluarganya terpaksa terparkir dipinggiran pantai dengan harapan harga BBM turun kembali karena operasional semakin bertambah.

Aplis, yang memiliki delapan orang anak itu, terpancar berwajah lesu. Betapa tidak karena tidak memadai yang biasanya masih harga terjangkau tapi sekarang membeli BBM dengan harga 10 ribu ke pertamina dan kios 12 ribu.

“Sekarang saya melaut tolak punggung aja. Malahan BBM habis. Kalau pergi jauh – jauh uang tidak ada,” ungkap Aplis dengan nada sedih.

Aplis menjalani aktivitas ke laut semenjak 1980 itu menyebut, sebelum kenaikan harga BBM penghasilan dari melaut bisa mencapai 150 sampai 200 ribu. Namun sekarang tidak lagi karena dari hasil penjualan tangkapan ikanya tersebut masih tetap berharga standar.

“Biasanya penghasilan saya 150 sampai 200 ribu. Tapi sejak harga BBM naik penghasilan saya merosot jauh. Ditambah lagi dengan penjualan harga ikan masih standar,” ujarnya.

Terpisah, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengeluarkan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite bagi nelayan di daerah itu

Para nelayan (usaha perikanan tangkap) diminta mengurus surat rekomendasi dari pihak dinas Perikanan dan Pangan setempat.

“Nelayan yang ingin membeli BBM jenis solar dan pertalite ke SPBU, tidak bisa dilakukan secara langsung. Karena, harus ada surat ijin atau surat rekomendasi dari dinas perikanan dan pangan,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, Firdaus, Minggu (9/10).

Firdaus mengatakan, jika nelayan sudah memiliki (surat ijin atau rekomendasi), baru lah bisa melakukan pembelian BBM ke SPBU, walau pun mengunakan jeriken.

Menyoal tata cara pengurusan surat rekomendasi, tidaklah sulit.

“Cukup dengan melengkapi persyaratan, surat rekomendasi sudah bisa dikeluarkan dan dipergunakan,” jelasnya.

Berikut persyaratan penerbitan surat rekomendasi untuk usaha perikanan tangkap, khusus pembelian BBM jenis Solar.

Ada 10 item yang wajib dilampirkan, diantaranya:

Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) asli, Foto Copy SIPI/SIKPI atau bukti Tanda Daftar Kapal Perikanan.

Kemudian, Foto Copy Surat Laik Operasional (SLO), Foto Copy Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Estimasi Produksi per Trip.

Jadwal Rencana Pengisian Minyak solar, Estimasi Sisa Minyak solar yang ada di kapal, Daftar Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disahkan oleh syahbandar.

Dan, Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000, Surat Kuasa apabila dikuasakan.

Kemudian, untuk persyaratan penerbitan surat rekomendasi untuk usaha perikanan tangkap, khusus pembelian BBM jenis Pertalit.

Ada 4 item yang wajib dilampirkan, diantaranya:

Surat Keterangan dari Wali Nagari, Surat Pernyataan Bermaterai Rp10.000, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (nelayan), dan Surat Kuasa apabila dikuasakan.

Surat rekomendasi ini, dikeluarkan dengan masa berlaku 1 bulan. Disesuaikan dengan daftar kebutuhan mesin masing-masing alat tangkap.

Kesimpulan, pembaruan hanya bisa dibuatkan setelah masa berlaku surat habis.

Kalau nantinya kuota habis sebelum masa berlaku, surat rekomendasi tidak bisa dibuatkan.

Begitu juga kalau kuota masih bersisa setelah habis masa berlaku, surat rekomendasi tidak bisa dipergunakan.

“Antisipasi kecurangan penggunaan surat rekomendasi, petugas kami juga memantau langsung ke SPBU-SPBU. Kalau kedapatan curang (salahgunakan), dikenai sanksi tegas,” kata Firdaus.

(Wandi)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top