BENUANEWS.COM | Labuhanbatu – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada Jumat (23/01). Acara berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Rapat resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Khairul Fahmi, perwakilan Polres Labuhanbatu, Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan, KPAD Labuhanbatu Selatan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Labuhanbatu Raya.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenham Sumut menekankan pentingnya peran aktif seluruh OPD se-Labuhanbatu Raya dalam menangani dugaan pelanggaran HAM sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022. Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua pelanggaran hukum tergolong pelanggaran HAM, namun setiap pelanggaran HAM merupakan bagian dari pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu menguraikan pengertian HAM berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut peraturan tersebut, HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati, dilindungi, serta dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.
Rapat ini membahas sejumlah isu strategis terkait HAM, antara lain:
– Hak anak atas pendidikan dan perlindungan dari diskriminasi
– Perlindungan anak dari kekerasan dan penciptaan lingkungan aman
– Hak atas perlindungan dari risiko bencana
– Kepastian hukum dan administrasi
– Perlindungan perempuan dan anak dari perbudakan, kerja paksa, serta eksploitasi
– Akses terhadap informasi publik
– Hak atas perlindungan hukum dan rasa aman
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan foto bersama. Melalui rapat ini, diharapkan penanganan dugaan pelanggaran HAM di wilayah Sumatera Utara, khususnya Labuhanbatu Raya, dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(OC)