Kembali Ditunda, Sidang Putusan Perkara Lelang Sepihak Bank Sahabat Sempurna

IMG20220928155658-scaled.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumut –

Majelis hakim sidang putusan gugatan perdata Lelang Sepihak di Pengadilan Negeri Rantauprapat ditunda karena musyawarah yang dilakukan hakim belum Selesai, pada Saat Sidang Gugatan Nasabah Terhadap Bank Sahabat Sampoerna yang di gelar, Selasa (29/09/2022), di Pengadilan Negeri Rantauprapat Jl.SM.Raja.”

Beriman Panjaitan, SH & Rekan selaku kuasa Hukum Penggugat Disman tetap Bersabar Menunggu apa yang akan di putuskan majelis Hakim dalam persidangan perkara yang didaftarkan dengan Register No.24/Pdt/G/PN.Rantauprapat. awal mula didaftarkannya gugatan Ini berawal terjadinya perjanjian kredit di Bank dengan Nomor 78 Tertanggal 24 Oktober 2014 Dengan Nilai Kredit 1 Milyar dengan jangka waktu tenor 60 bulan. Dan perjanjian kredit nomor 32 tanggal 8 Juni 2015 dengan nilai 1.5 milyar dengan jangka waktu tenor 84 bulan.

Kreditur selaku penggugat sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar cicilan kreditnya setiap bulan kepada Bank Sahabat Sampoerna Cabang Rantauprapat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.”

Di sebabkan debitur mengalami kesulitan ekonomi, ia tidak dapat lagi membayar kewajiban seperti biasanya yang diperparah dengan dampak virus covid I9 serta harus merawat dan Mengobati istri serta orangtuanya yang mengalami sakit bertahun tahun, hingga akhirnya istri dan orangtuanya pun meninggal dunia, yang membuat debitur ini merasa hancur, lalu diperparah lagi pihak Bank melakukan pelelangan sepihak Tanah Seluas 6 Hektare dari aset yang dimiliki kreditur itu tanpa melihat aturan yang berlaku dalam proses pelelangan, ujar beriman Panjaitan, SH

Adapun jumlah kreditnya yang Sudah dibayarkan sebesar 900.000.000,- dan tersisa pinjaman sebesar 300.000.000 lagi, Selaku kuasa Hukum pihak Kreditur Beriman Panjaitan,SH berharap dengan berjalannya sesuai agenda persidangan kasus ini di pengadilan maka akan dapat memberikan Keputusan Yang adil bagi kliennya yang menjadi sebuah kepastian hukum, bagi klienya dalam mencari keadilan, dan akan menjadi pelajaran bagi pihak perBankan untuk tidak lagi berbuat hal yang melawan hukum kepada kreditur yang melakukan pinjaman di bank, karena hal ini semua sudah jelas di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (RR)

scroll to top