Kembali Dibui ,Residivis Narkoba di Tangkap Di Balai Nan Duo

IMG-20231222-WA0008.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.com Kembali di bui sepertinya jerat hukuman tidak membuat ciut seorang residivis ini hukuman yang pernah di jalani, “Nov” (36) kini harus berulang lagi dan kembali berurusan sama polisi dengan kasus yang sama. Nov di ringkus tim Phantom Squad pada hari Jumat (22/12)2023.sekira pukul 21.12 WIB .

Berdasarkan adanya laporan ,tim opsnal Satresnarkoba Payakumbuh melakukan penyelidikan hingga di lakukan penangkapan ,saat di lakukan penggerebekan tersangka sempat membuang plastik bening yang di duga barbuk ,yang di lapisi dengan bungkus makanan ringan Qtela yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dengan cekatan tim opsnal berhasil mendapatkan barang bukti tersebut .

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui kasat narkoba Iptu Aiga Putra di dampingi KBO narkoba Ipda Yoza Prima dan Kanit Aipda Indra Zega membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka ” iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ,setelah adanya laporan masyarakat ,sekitar lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika ,tersangka kita tangkap di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo kemarin malam Kamis (12/12) 2023

Menurut tersangka narkotika jenis sabu seberat 4.81 gram tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisial R yang masih DPO tersangka membeli narkotika tersebut seharga (Rp 3.800.000) tiga juta delapan ratus ribu rupiah melalui chat whatsaap ,menurutnya lagi barang bukti tersebut di ambil dekat pohon di pinggir jalan umum Padang Tinggi Piliang kecamatan Payakumbuh Barat untuk saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap R yang masih DPO jelas Aiga

Hingga kini tersangka Nov sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh kawasan Labuah Basilang ,juga ikut di amankan barbuk berupa narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram dan 1 unit sepeda motor dan satu unit handphone (Julian)

scroll to top