Kelurahan Alai Parak Kopi Berlakukan PPKM Level 4

IMG-20210805-WA0025.jpg

Padang,-Benuanews,-Kota Padang melanjutkan PPKM sampai tgl 9 Agustus 2021.Sesuai Surat Edaran Walikota Padang Nomor 400.686/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.

Menindak lanjuti surat edaran Walikota tersebut,Lurah Alai Parak Kopi Yun Subekman langsung bertindak dengan membuat pos-pos penyekatan di setiap sudut pintu masuk daerah kelurahan Alai Parak Kopi.Lurah yang baru bertugas 10 hari di Kelurahan Alai Parak Kopi ini langsung membentuk tim satgas Covid-19 di wilayanya.

Di bawah komando Kasie Trantib Kirmanur Even,tim langsung bergerak membentuk pos-pos penyekatan tersebut.Pos-pos tersebut terdapati Perumahan Mega Asri,Perumahan Pesona Inanta dan Perumahan Filano,Padang Baru RW 1 di tigaRT

Yun Subekman dalam wawncara dengan Benuanews mengatakan bahwa sebagai aparatur sipil negara terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat harus peka dan peduli dengan hal-hal yang akan merugikan warganya.”Kita adalah perpanjangan tangan dari pemerintah kota”ujar Yun.Untuk itu setiap keputusan yang di ambil oleh Walikota harus segera kita implementasikan,lanjut Yun Subekman.Apalagi ini untuk kemaslahatan hidup orang banyak.

Sementara itu,Kasie Trantib Kelurahan Alai Parak Kopi Kirmanur Even E Yendra selaku pelaksana tugas PPKM level 4 ini mengatakan bahwa dirinya siap menjalankan tugas sebagai mana yang di amanahkan oleh atasannya yakni Lurah.”Saya siap menjalankan apa yang sudah di amanahkan kepada saya”ujar Even.

Sebagai langkah awal kita sudah membentuk pos-pos penyekatan seperti yang tersebut di atas.Setiap warga pendatang yang keluar masuk wilayah Kelurahan Alai Parak Kopi harus mematuhi aturan sesuai dengan surat edaran Walikota.

“Kita terapkan aturan protokol kesehatan yang ketat”ujar mantan pagawai Dinas Perhubungan Kota Padang ini.Kita tidak ingin kelurahan Alai Parak Kopi sebagai cluster baru penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

scroll to top