Jambi – (Benuanews.com) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari pada tahun 2018–2019.
Tersangka berinisial BK, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. PAL, ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.
BK diduga memiliki peran penting dalam proses pencairan fasilitas kredit tersebut sebagai pemegang saham dan pihak yang mengetahui serta ikut terlibat dalam mekanisme pencairan dana, yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp105 miliar.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, dalam keterangannya.
Tersangka BK disangkakan dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap BK ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus sebelumnya, di mana penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yaitu WE, VG, dan RG.
Modus yang digunakan dalam perkara ini yakni manipulasi data dan dokumen persyaratan kredit oleh para tersangka, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru diselewengkan dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Tim penyidik Kejati Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. Kami juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan,” tegas Nolly.
Kejati Jambi menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus digencarkan guna menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara yang dirugikan.
(Ardi)