Kejari Merangin Tetapkan Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Kasus Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abundjani Bangko

IMG-20220523-WA0077.jpg

MERANGIN.(Benuanews.com)- Kejaksaan negeri Merangin menetapkan Dua orang menjadi tersangka terkait tindak pidana Dugaan Kasus Korupsi Jasa kebersihan RSUD Kolonel Abundjani Bangko.

Penetapan dua orang tersangka ini disampaikan langsung melalui konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Dr. R.R Theresia Tri Widorini, S.E., Ak., S.H., M.H didampingi Kasi Intelijen Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H beserta Kasi Pidsus Arliansyah, S.H., M.H. di aula kejaksaan negeri Merangin,Senin 23/05/22.

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Dr. R.R Theresia Tri Widorini Mengatakan” dua tersangka telah ditetapkan terkait perkara dugaan Korupsi jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko yaitu atas nama Berman Saragih (BS) dan Peby Yonaka (PY).

Adapun peran para tersangka dalam perkara tersebut Berman Saragih sebagai pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021 sedangkan Peby Yonaka selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut”kata Kejari Merangin.

Dr. R.R Theresia Tri Widorini menyampaikan dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Merangin telah menetapkan dua tersangka dugaan Korupsi terkait jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 648.965.614,00 (enam ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu enam ratus empat belas rupiah).

Peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak,Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak, sehingga di sana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.”pungkas Kejari Merangin Dr. R.R Theresia Tri Widorini

(Red)

scroll to top