LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) tidak menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,9 miliar. Ketujuh tersangka dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Kepala Kejari Labusel Victoris Parlaungan Purba melalui Kepala Seksi Intelijen Oloan Sinaga membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Benar, dalam penyidikan dugaan tipikor ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka,” ujar Oloan Sinaga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di Kotapinang, Selasa (10/2/2026).
Namun hingga kini, para tersangka belum dilakukan penahanan. Menurut Oloan, hal itu karena seluruh tersangka bersikap kooperatif, dan sebagian di antaranya masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif.
“Para tersangka bersikap kooperatif dan sebagian masih berstatus ASN aktif, sehingga tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Adapun tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, serta N sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang juga menjabat kepala dinas. Selain itu, satu tersangka merupakan anggota Polri aktif.
Tiga tersangka lainnya, yakni YML, AB, dan GGRS, diduga terlibat dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) non-HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan anggaran, di antaranya penggunaan data fiktif dan praktik mark up. Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif.
Salah satu tersangka, YML yang merupakan anggota Polri aktif, disebut memiliki hubungan keluarga dengan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan periode 2021–2024, H Edimin alias Asiong. YML sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun permohonan tersebut ditolak hakim sekitar dua bulan lalu.
Menanggapi isu adanya muatan politik karena penggunaan anggaran dilakukan menjelang akhir masa jabatan bupati saat itu, Oloan menegaskan dugaan tersebut tidak didukung fakta penyidikan.
Saat ini Kejari Labusel masih melanjutkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Hingga kini, sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa.
“Untuk anggota Polri tersebut, secara fakta memang terlibat dalam perkara ini,” pungkas Oloan.(K.Nasution)
