Labusel — Benuanews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, Kamis (16/7/2026).
Prosesi Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang. Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berinisial YML (31), warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Labuhanbatu Selatan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain ketidaksesuaian data penerima manfaat rehabilitasi sosial, kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan melalui dokumen pertanggungjawaban berupa bon atau kuitansi yang diduga fiktif, serta dugaan penggelembungan (mark up) harga dalam pelaksanaan kegiatan.
Penyidik juga menyatakan telah menemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.903.371.836.
Dengan pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi serta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka tetap memiliki hak-hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(K.N)
