Kejaksaan Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan

IMG-20210420-WA0090.jpg

Tulang Bawang – Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus

Kasiintel Leonardo menerangkan, Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kab. Tulang Bawang berlangsung “Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus,”Ujarnya

“Giat tersebut dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., dan dilaksanakan olej Debi Resta Yudha, S.H. M.H. dan M. Ali Qadri, S.H., M.H. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

Bahwa terkait Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD yaitu:

  1. NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 01/2021 tanggal 20 Januari 2021)
  2. GAN (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 02/2021 tanggal 11 Februari 2021);

Bahwa Penahanan dilakukan terhadap Tersangka:

  1. NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021;
  2. GAN (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021;

Bahwa terhadap Para Tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan dinyatakan Sehat lalu terhadap Para Tersangka dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 lalu Para Tersangka dititipkan di Rutan Klas IIb Menggala. (andre)

scroll to top