Kejaksaan Agung Telah Tetapkan jadwal lelang barang rampasan Negara, Aset Jiwasraya

asd.jpeg

Jakarta – Telah ditetapkan jadwal lelang barang rampasan Negara terhadap 5 (lima) unit mobil dalam perkara terkait Jiwasraya oleh Kator Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV pada tanggal 27 Januari 2022.

  1. Bahwa lelang barang rampasan Negara yang telah ditetapkan jadwalnya oleh KPKNL Jakarta IV terdiri dari 5 (lima) unit mobil dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait Jiwasraya atas nama terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dengan perincian barang sebagaimana terlampir, yang dijadwalkan pada 27 Januari 2022
  2. Sebelum dilaksanakan pelaksanaan lelang, akan dilakukan penjelasan lelang pada hari Sabtu 22 Januari 2022 Pukul 10.00-12.00 WIB di Kantor Jiwasraya Jl. Ir. H. Juanda No 34 Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat.

Peaksanaan Lelang : Hari/Tanggal : Kamis, 27 Januari 2022,  Alamat Domain : https://www.lelang.go.id, Tempat : Ruang Lelang KPKNL Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat. Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran, Adapun syarat-syarat lelang :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
  2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtal account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor VA akan dikirimkan secara otmatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang diisyaratkan dan disetorkan/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  3. Peserta lelang adalah : perseorangan yang memiliki: KTP, NPWP, atau badan hukum yang memiliki: akta pendirian dan perubahannya (jika ada), KTP sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasai).
  4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
  5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is)
  6. Balik nama kepemilikan objek lelang merupakan tanggung jawab pemenang lelang.
  7. Aanwijzing atau penjelasan lelang dan melihat barang akan dilaksanakan pada hari Sabtu 22 Januari 2022 Pukul 10.00-12.00 WIB di Kantor Jiwasraya Jl. Ir. H. Juanda No 34 Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat.
  8. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi pada penundaan / pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingaan / peminat / peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Pusat Pemulihan Kejaksaan Agung.
  9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi pusat pemulihan aset Kejaksaaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selstan, Telp/fax:021-72798353/Email: PPA@Kejaksaan.go.id IG: @PPAKejaksaanRI atau dapat menghubungi KPKNL Jakarta IV telp: (021) 34835237
scroll to top