Kejaksaan Agung Menerima Apresiasi Dari Kementerian Dalam Negeri RI

IMG-20220422-WA0021.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menerima ucapan terima kasih dan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri RI dalam Penanganan Perkara Nomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT tanggal 29 Desember 2021.

Menurut keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung, menerima Apresiasi Dari Kementerian Dalam Negeri RI, tentang gugatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator PPKM. Kamis (21/4).

“Atas proses pendampingan tersebut, amar putusan menyatakan pada intinya gugatan penggugat tidak diterima, dan karena Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara beserta Tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Mangasi Situmeang, S.H., L. LM (Ketua Tim Kuasa Hukum), M. Purnomo Satriyadi, S.H., M.H. (Anggota Tim Kuasa), dan Bonifacius Raya Napitupulu, S.H. (Anggota Tim Kuasa) atas kerjasama dan komitmen yang baik, “Kata Ketut Sumedana.

scroll to top