Jakarta, Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Rabu (07/3).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terdapat beberapa aset yang disita.
“Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, JAM Pidsus berhasil menyelamatkan aset berupa 76 bidang tanah dengan luas ±199.898 M2, yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp. 595.467.524.000,”katanya.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan merupakan aset milik tersangka JD dan tersangka S, yang berada di beberapa tempat diantaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.