Jakarta, Benuanews.com,- Setelah menetapkan empat orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), melakukan penggeledahan di 10 lokasi, pada jum’at (22/4) kemaren.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana, mengatakan, terdapat sepuluh lokasi yang dilakukan penggeledahan.
“Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di dua tempat. Rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.Kantor PT. Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi. Pada hari selanjutnya, JAM PIDSUS juga menggeledah, pada Kamis 07 April 2022, kantor Permata Hijau Group di Medan.
Kantor Wilmar di Medan.Kantor Musim Mas di Medan. Kantor PT. Incasi Raya di Padang. Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam.Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya. Dan kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat,” katanya, Sabtu (24/4).
Sebelumnya, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas).
Fakta riil yang ditemukan di lapangan, bahwa DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng 20% sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada.
“Untuk itu, tim jaksa penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20% di seluruh wilayah Indonesia, serta telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dan ahli ekonomi dari akademisi serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara,”tutupnya.
.