Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang, saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
AW selaku Kepala SKAI pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono. DMW, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono. SSL selaku Pemegang Saham PT. JMI, PT. BWI, PT. MWI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono, dan YJIS, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Kepala Kapuspenkum Ke Jaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan para saksi diperiksa terkait perkara tersebut.
“Ia dengar, ia alami, dan ia tahu,”katanya,Sabtu (5/3).
Disebutkan, para saksi yang diperiksa menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara dimaksud, yaitu:
PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan Mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018. JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia. S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.