LUMAJANG,Benua News.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas berupa benturan depan antara dua sepeda motor terjadi di jalan umum wilayah Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ipda Dendi S.H., Kanit Gakum Polantas Polres Lumajang, kejadian melibatkan kendaraan Honda CBR 150 berwarna merah dengan nomor polisi N‑4634‑OF yang bergerak dari arah selatan ke utara, serta Honda Supra berwarna hitam bernomor polisi N‑6596‑ZJ yang melaju dari arah berlawanan, barat ke timur.
Pada saat kejadian, rute jalan tersebut berkelok: kendaraan pertama berada di bagian tikungan ke arah kiri atau barat, sedangkan kendaraan kedua berada di tikungan ke arah kanan atau selatan. Akibatnya, kedua kendaraan bertabrakan langsung di lokasi tersebut.
Pengendara Honda CBR 150 adalah Ribut Hariyadi (60 tahun), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Ia mengalami luka pada bagian kepala. Penumpang kendaraan tersebut, Hartatik (58 tahun), mengalami luka di wajah.
Sementara itu, pengendara Honda Supra adalah Karnadi (72 tahun), warga Kecamatan Jatiroto, Lumajang, yang mengalami luka di kepala dan kening. Bersamanya turut berboncengan Wagini (62 tahun) yang mengalami luka pada rahang, serta balita Luthfan Al Ghifari Prasandar Artha (3 tahun) yang menderita luka lecet‑lecet di sekujur tubuhnya.
Kelima korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum dr. Haryoto Lumajang untuk mendapatkan penanganan medis. Dari jumlah tersebut, satu orang mengalami luka berat dan empat lainnya luka ringan; tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian materi akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp1.000.000.
Berdasarkan hasil analisis sementara di tempat kejadian, penyebab utama kecelakaan diduga karena pengendara Honda CBR 150 kurang waspada dan tidak berkendara dengan cukup hati‑hati saat melintasi bagian jalan yang berkelok.
Petugas Piket Laka dari Polres Lumajang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengolahan tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi mata bernama Joko (57 tahun). Langkah selanjutnya berupa permintaan keterangan ahli guna kelengkapan penyelidikan.