PEKANBARU, BenuaNews.com — 2 September 2026, Persoalan keberatan seorang konsumen terhadap proses penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan kembali mempertanyakan sejauh mana perlindungan dan kepastian keadilan bagi konsumen di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Konsumen tersebut sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan kepada OJK Riau terkait dugaan kekeliruan dalam putusan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Surat keberatan tersebut disebut telah disampaikan langsung kepada pihak OJK dan telah diterima, namun hingga berita ini diterbitkan, konsumen mengaku belum memperoleh jawaban atau kepastian mengenai tindak lanjut atas keberatan tersebut.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: ketika konsumen merasa haknya belum memperoleh keadilan, kepada siapa lagi konsumen harus meminta perlindungan?
Padahal, OJK secara resmi menyatakan bahwa pelindungan konsumen dan masyarakat merupakan bagian dari kewenangannya, termasuk penyelenggaraan layanan konsumen, pembelaan hukum, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), serta mekanisme keberatan.
Di sisi lain, OJK juga menjelaskan bahwa LAPS SJK dalam menjalankan penyelesaian sengketa wajib memenuhi prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi dan efektivitas.
Karena itu, ketika seorang konsumen mengajukan keberatan terhadap putusan yang dinilainya merugikan dan kemudian meminta penjelasan kepada OJK, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme tindak lanjutnya.
Bukan berarti OJK telah terbukti mengabaikan konsumen. Namun, belum adanya jawaban atas keberatan yang telah disampaikan tersebut patut dipertanyakan dan diklarifikasi secara terbuka.
Apalagi, berdasarkan informasi resmi OJK, konsumen memang memiliki saluran untuk menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi kepada OJK. OJK menyediakan layanan melalui surat tertulis, telepon, email, maupun kanal pengaduan konsumen.
Konsumen berharap OJK tidak hanya menerima surat keberatan secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai apakah keberatan tersebut telah diperiksa, siapa yang menangani, serta langkah apa yang dapat ditempuh konsumen apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam proses penyelesaian sengketa.
Pertanyaan sederhananya adalah: jika konsumen sudah menyampaikan keberatan secara resmi, kapan konsumen mendapatkan jawaban?
Hal tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa konsumen dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri setelah proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Harapan konsumen kepastian apakah surat keberatan di proses atau di biarkan, diterima surat keberatan tanggal 17 Agustus 2026,sampai saat ini belum ada penjelasan yang pasti ”
BenuaNews.com mendorong OJK Riau memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberatan konsumen tersebut.
Apakah surat keberatan sudah ditelaah? Apakah terdapat mekanisme pemeriksaan terhadap keberatan konsumen atas putusan LAPS SJK? Jika memang tidak dapat mengubah atau meninjau putusan LAPS SJK, apa alasan dan dasar hukumnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan dugaan bahwa suara konsumen tidak mendapatkan ruang yang semestinya.
BenuaNews.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak ada kesimpulan bahwa OJK Riau telah mengabaikan konsumen sebelum terdapat penjelasan resmi dari pihak OJK.
Hingga berita ini diterbitkan, BenuaNews.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada OJK Riau maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status keberatan tersebut.
Sebab, pada akhirnya, yang dibutuhkan konsumen bukan sekadar menerima surat, tetapi kepastian bahwa keberatannya benar-benar diperiksa dan mendapatkan jawaban yang jelas, transparan, serta berkeadilan.
Redaksi/ Tim.