Kasus Video Syur,Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Di Kejaksaan

IMG-20240828-WA0082_K9IaprBw3t.jpeg

Jambi.(Benuaews.com)-Masih ingat dengan kasus video syur mahasiswa di Jambi, yang membuat heboh beberapa waktu lalu?

Hari ini, Rabu 28 Agustus 2024, penyidik Unit IV Subdit 5/Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Tersangka sendiri adalah salah satu karyawan konter berinisial JG, tempat korban memperbaiki ponselnya.

“Hari ini tersangka dan barang bukti kita limpahkan,” kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini didampingi Panit I Unit IV, Ipda Alamsyah Amir.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka sudah lengkap.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebarnya video syur mahasiswa salah satu kampus di Jambi, dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024.

Satu orang tersangka tersebut berinisial JG yang merupakan karyawan konter tempat pelapor menservice handphone miliknya.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Reza khomeini mengatakan bahwa, tersangka JG diduga melakukan tindak pidana illegal access.

“Tersangka melakukan aksinya dengan membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban, yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban, hingga menyebabkan kerugian tersebarnya video porno milik korban atau pelapor,” ungkapnya.

AKBP Reza Khomeini mengatakan bahwa, pihaknya turut menyita barang bukti di antaranya 1 (satu) Unit Laptop, 8 (Delapan) Unit Handphone, 2 (Dua) buah memori Card CCTV, 1 (satu) buah mesin DVR CCTV.

“Tersangka akan disangkakan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

AKBP Reza mengatakan bahwa kronologisnya pada tanggal 20 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban (KN) datang ke salah satu Konter Handphone untuk memperbaiki LCD (White Screen) Handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya.

“Kemudian, handphone tersebut dijemput kembali pada tanggal 29 April 2024, dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari,” sebutnya.

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2024 Korban datang kembali ke Konter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan Handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (Black Screen).

“Pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Korban dihubungi oleh Saudara MARETA, bahwa Video Porno Korban dengan Saudari MA telah Viral di social media (Twitter), dan pada WhatsApp Group,” sebutnya.

Kemudian pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib korban mendatangi konter tersebut untuk mengambil handphone miliknya, dan menanyakan mengapa videonya (video porno) tersebar di Sosial Media.

“Namun pihak Konter menyatakan bahwa pihak konter tidak melakukan perbaikan di konternya, namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan konter tersebut yaitu tempat Service GP untuk diperbaiki,” jelasnya.

Kemudian Korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Konter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Konter dan tempat Service GP), ternyata salah satu karyawan konter inisial JG pada tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, yang telah melakukan illegal access pada handphone milik korban.

“JG membuka file tersembunyi di galeri handphone korban dengan memasukkan password yang telah diminta oleh pihak konter kepada korban, pada saat handphone tersebut di service,” tuturnya.

JG mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu Handphone milik karyawan konter inisial AU dengan cara Airdrop, dan dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG, via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ, dan terhadap video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.

“Dalam hal ini, JG tidak melaksanakan tugasnya selaku TJ Service sesuai aturan (SOP), jika perbaikan LCD, pihak TJ service hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja, namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD,” ungkapnya.

Personel Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pencarian kediaman (tempat tinggal) karyawan konter JG, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Personel Subdit V Cyber membawa tersangka ke Polda Jambi, guna penyidikan lebih lanjut.(*)

scroll to top