Kasus Penebangan Tebu Milik Anggota DPRD Jatim Masuk Tahap SP2HP, Polres Lumajang Panggil Saksi dan Pelaksana Tebang

IMG-20260716-WA0411.jpg

Lumajang,Benua News.com – Kasus penebangan lahan tebu milik H. Rofik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, kini memasuki tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor : B/613/VII/Res.1.8/2026/Satrekrim. Peristiwa ini terjadi di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris.

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta tenaga kerja yang melaksanakan penebangan untuk melengkapi berkas perkara. Penanganan teknis perkara berada di bawah Unit Pidum Polres Lumajang.

Dua kuasa hukum pelapor, Hisbulah Huda, S.H., M.H. dan H. Abdur Rohim, S.H., M.Si., memberikan keterangan usai memantau perkembangan di Polres Lumajang.

“Kami menindaklanjuti laporan atas penebangan lahan tebu milik klien kami yang berlokasi di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Kasus ini ditangani oleh Unit Pidum Polres Lumajang. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas, untuk mengetahui siapa pelaku sebenarnya dan siapa otak di balik perbuatannya. Kami tidak akan membiarkan proses ini berjalan tidak jelas,” ujar Hisbulah Huda.

Pihaknya juga meminta dukungan semua pihak agar penanganan berjalan sungguh-sungguh dan tuntas. “Kami meminta kerjasama agar kasus ini benar-benar diselesaikan dengan baik. Tentu kita akan melihat perkembangan selanjutnya serta itikad baik pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum ini,” tambahnya.

Sampai berita ini disusun, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan bukti guna menentukan status hukum serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

 

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top