JAMBI (Benuanews.com) – Kasus guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang sempat menyita perhatian publik nasional, akhirnya resmi dihentikan.
Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Keputusan tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers di Media Center Mapolda Jambi, Rabu malam (21/1/2026).
Erlan menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah proses mediasi antara pihak guru dan orang tua siswa berjalan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan.
Mediasi dilaksanakan di Polres Muaro Jambi sebagai bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif.
“Mediasi ini bertujuan memulihkan hubungan sosial serta menyelesaikan perkara secara manusiawi tanpa mengabaikan rasa keadilan,” ujar Erlan.
Mediasi dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagaol. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Polda Jambi, Kejati Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, serta orang tua korban.
Dalam mediasi itu, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai tanpa tekanan dari pihak mana pun. Pihak pertama, yakni Tri Wulansari, menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswa berinisial RA atas peristiwa yang terjadi.
Sementara pihak kedua menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kedua pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
“Kesepakatan ini dibuat atas dasar itikad baik dan kesadaran bersama. Jika di kemudian hari salah satu pihak mengingkari kesepakatan, maka siap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Erlan.
Sebagai penutup, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan damai yang menegaskan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Dengan dasar itulah, penyidik resmi menghentikan proses hukum melalui penerbitan SP3.
Polda Jambi menegaskan, penerapan restorative justice dalam perkara ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.