KASTA NTB DPD KLU Melanjutkan Temuan Perjalanan Dinas Dewan Ke Kejati

IMG-20220616-WA0190.jpg

NTB,Benua News.com-Kajian dan Advoksi Sosial Serta Transpransi Anggaran (KASTA) NTB, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) hearing di DPRD KLU guna menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait adanya anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara.
Anggaran perjalanan dinas DPRD tersebut, yang menjadi temun BPKP NTB ini menuai perhatian sejumlah para aktivis yang ada di Kabupaten Lombok Utara, salah satunya yakni KASTA NTB.
Ketua KASTA NTB, DPD Kabupaten Lombok Utara Bung Romi menyampaikan, bahwa sejumlah dana Rp. 195 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh oknum-oknum anggota DPRD KLU yang melakukan perjalanan dinas terebut dengan harapan para penegak hukum segara bersikap.
Oleh karena itu menurut Romi, dari hearing yang telah dilakukan Oleh anggota KASTA dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD KLU membenarkan hal terkait temuan tersebut, pihaknya sudah bersurat kepara oknum anggota dewan, untuk segera mengembalikan temuan temuan ini samapai batas waktu 2 bulan telah ditentukan.
Terkait temuan tersbut, kami mempertanyakan kinerja dan evaluasi Sekwan dalam mengawasi perjalanan dinas, yang dilakukan anggota DPRD tapi sayangnya sekwan tidak bisa berbuat banyak, tidak ada upaya dan langkah yang bisa dilaksanakan untuk mencegah supaya tidak teruang kembali, malah mengembalikan persoalan seperti ini kepada moral oknum – oknum yang diduga melakukan perjalanan dinas fiktif, jelasnya.
Hasil dari hearing hari ini kami dari LSM KASTA NTB tidak mendapatkan gold apa apa, baik dari penjelasan komisi I yang menerima kami maupun dari pihak sekwan, atas dasar itu kami bersepakat, untuk melanjutkan temuan tersebut ke Aparat Pengak Hukum (APH) dan akan segera membawa laporan ke Kejati dalam waktu minggu minggu ini, tutupnya.

Star

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top