Disdukcapil Melakukan Terobosan Untuk Mendukung Percepatan Pelaksanaan Adminduk

IMG-20220729-WA0133.jpg

Dompu, NTB benuanews.com Aparatur Sipil Negara di Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) diharuskan bekerja prima, efektif dan efisien ditengah tuntutan pelayanan publik yang serba cepat dan tepat.

Sadar akan hal tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu NTB terus melakukan upaya terobosan untuk memudahkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat.

Terobosan yang dimaksud yakni perjanjian kerjasama berupa pemberian izin hak akses dalam Pemanfaatan Data Kependudukan kepada Dinas Dikprora, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Sosial, Dinas PPPA, RSUD, RSU Manggelewa, Puskesmas Dompu Kota, Puskesmas Dompu Barat dan Puskesmas Dompu Timur Kabupaten bertempat di Aula Disdukcapil, Selasa (26/07/22).

Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM. M.M.Kes dalam arahannya mengatakan percepatan pelayanan Adminduk berupa pemberian hak akses diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.

Dimana selama ini bahwa pemberian pupuk bersubsidi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) penerima Bansos dan BPNT, Kartu Indonesia Pintar dan berbagai akses layanan lainnya sering terjadi kesalahan administrasi kependudukan, dan banyak penerima manfaat dari bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran.

“Oleh karena itu adanya layanan akses yang diberikan ketika terjadi kesalahan NIK dan kesalahan administrasi lainnya langsung diperbaiki saat itu juga secara cepat dan tepat,”kata Sekda Dompu.

Karena Dokumen kependudukan bersifat sangat rahasia dan harus hati-hati ketika mengaksesnya, sambung Sekda Dompu, maka dibutuhkan tenaga yang berkompeten, jujur dan terlatih serta bertanggungjawab untuk mengoperasikannya.

“Saya harap masing-masing Dinas dapat menempatkan individu yang menyukai atau senang dengan perkembangan Informasi dan teknologi agar input atau perbaikan data bisa berjalan maksimal,”harap Sekda.

Sekda juga berpesan, semoga dengan ditandatanganinya kerjasama ini akan dapat memberikan dampak positif dan kemudahan dalam pemanfaatan Adminduk.

“Penertiban dokumen berupa KK, Akta Kelahiran, Kartu Indonesia Penduduk bagi anak yang baru dilahirkan harus cepat dan tepat sasaran agar hak-hak yang diberikan kepada mereka bisa terpenuhi,”tegas Sekda.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Dompu, Drs. Abdul Najib memaparkan hak akses Adminduk yang saat ini akan baru di lakukan penandatanganan kerjasama yang diberikan kepada 9 OPD dan diharapkan kepada OPD agar bisa mengikutinya, karena pemberian hak akses bertujuan agar dikala bermasalah data penerima manfaat pada Dinas tertentu maka itu hanya bermasalah pada saat diakses saja, sehingga semuanya bisa langsung menghubungi kami untuk divalidasi, diperbaiki atau diputihkan.

Agar semakin meningkatkan layanan, maka diberikan akses penuh oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memperbaiki data NIK yang bermasalah sehingga pengguna layanan tidak harus ke Kantor Dukcapil tapi harus ada syarat yang sifatnya harus dipenuhi.

“Syaratnya, jaringan komunikasi data di Dinas terkait harus saling terhubung dan hal tersebut sekarang tengah diperjuangkan oleh Diskominfo lewat Perda SPBE,”katanya.

Penandatanganan kerjasama ini dihadiri oleh masing-masing Kepala Dinas terkait dan perwakilan masing-masing Puskesmas, dan semua hadirin menyambut gembira atas hadirnya terobosan ini karena akan memudahkan pelayanan data kepada masyarakat.
(imran Reporter)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top