Nias Utara_BenuaNews, 20 September 2024
Diduga Kasih Murni Gea. S. Pd Sebagai Kepala Sekolah SDN Hilimbowo Desa silima banua menjadi terlapor di polres Nias Karena melakukan Pencemaran Nama Baik Martinus Zendrato didepan Umum digedung Gereja BNKP Fofola dengan Nomor Polisi: STPLP/424/IX/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA Perihal, Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Undang-Undang Nomor 1Tahun 1946 Tentang KUHP sebagai dimaksud dalam pasal 310
“Dalam Penjelasan Martinus Zendrato kepada awak media menyampaikan, “saya sangat terhina atas perilaku Kasih Murni Gea. S. Pd didepan umum dan Pendeta dan penatua jemaat BNKP Fofola melakukan penghinaan terhadap saya, tanpa ada satu katapun masalah saya terhadap dia, makanya saya menempuh jalur hukum supaya biar hukum yang dapat menilai atas perilaku yang diperbuatnya terhadap saya, tutup Martinus Zendrato.
“Dalam waktu yang berbeda, awak media melakukan Konfirmasi melalui Telpon Celluler dan Via SMS Whatsapp terhadap Kasih Murni Gea, S. Sp di nomor +62 852-7075-XXXX tetapi tidak menjawab dan merespon, serasa Kasih Murni Gea alergi terhadap pihak awak media, sehingga berita ini diturunkan, awak media sesegera mungkin melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. (Team) Berita bersambung.