Limapuluh Kota,-Benuanews.com Peristiwa Penganiayaan terhadap Nasril (51) warga jorong simpang Ganti Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota yang berujung hilangnya nyawa korban saat di temukan tewas bersimbah darah pada hari Kamis (17/8)2023 yang lalu , tidak menunggu lama ahkirnya pengungkapan kasus tersebut menemukan titik terang ternyata pelakunya tidak orang lain tepatnya keponakan dari korban sendiri
Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian dari Sat reskrim Polres Payakumbuh dibackup Sat Reskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Kota Padang, Tim dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh langsung bergerak dan berkoordinasi dengan pihak Polresta Padang.
Kamis (24/8/)2023 malam pelaku yang berinisial R (35) ditemukan keberadaannya disalah satu warung di Taplau jalan Hayam Wuruk Kecamatan Padang Barat.
Informasi sudah ditangkapnya ,diduga pelaku pembunuh Nasril (51) tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, KBO Reskrim Iptu Hendra Gunawan dan Kanit Reskrim Ipda Zuyu Gianto di Mapolres Payakumbuh Labuah Basilang Payakumbuh Barat pada Jumat (25/8)2023.
Benar kita berhasil menangkap pelaku penganiayaan sehingga korban kehilangan nyawa , tersangka R kita amankan di Kota Padang saat pelaku sedang berada sebuah warung di Taplau jalan Hayam Wuruk pada hari Kamis malam (24/8) sekitar pukul 23.30 WIB jelas Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari .
Tim terpaksa melakukan tindakan terukur kepada tersangka dengan menembak betis karena tersangka mencoba melawan petugas. Tim yang juga di backup dari Satreskrim Polresta Padang awalnya sudah memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan dan mencoba melarikan diri.
Korban dan tersangka masih memiki hubungan dekat tersangka R adalah keponakan dari korban sebut Elvis
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini karena butuh uang. Sehingga nekad mencuri HP korban yang juga mamak/paman dari pelaku ini.pelaku mengakui semua yang di lakukannya terhadap pamannya / mamaknya ,ia juga mengakui telah melakukan penganiayaan dengan sepotong balok kayu ,untuk jeratan hukum pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH pidana tukuk AKP Elvis .
Hingga kini pelaku sudah di tahan di ruangan sel Mapolres Jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang Kota Payakumbuh ikut di amankan barang bukti 2 unit Hand phone dan sepotong kayu yang di pergunakan oleh tersangka melakukan aksi penganiayaan terhadap korban (mamaknya) sekaligus untuk penyelidikan selanjutnya .(Julian)