Lanjutkan Bisnis Pacar, Seorang Janda Terjerat Kasus Narkoba

IMG-20220606-WA00072.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Berdalih untuk mencukupi kebutuhan hidupnya Seorang wanita berstatus Janda berinisial NWES (32) terpaksa meneruskan bisnis jualan Sabu milik pacarnya yang kini berada di jeruji Besi lantaran Tindak Pidana Narkotika.

NWES diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di rumah kontrakannya di seputaran Jalan Pakis, BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Kamis sore (2/06/2022).

Dalam sebuah wawancara, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama, S.E., S.I.K didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo, mengatakan penangkapan NWES dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa kediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Atas informasi tersebut tim kami langsung menyelidiki. Dan pada saat Penangkapan saat digeledah di rumah kontrakannya ditemukan belasan pocket klip diduga Sabu yang siap edar dengan total berat bruto keseluruhan 10,5 gram,” ungkap Yogi saat di wawancarai media ini, Senin (06/06/2022) di ruang kerjanya.

Selain 10,5 gram Sabu, dikatakan Yogi, pihaknya menemukan 2 timbangan elektrik dan bendelan klip kosong.

“Termasuk perkakas alat hisabnya, ATM dan alat komunikasinya kami sita untuk keperluan penyidikan,”jelas Yogi.

Lanjut Yogi, bahwa NWES merupakan pacar dari salah seorang tersangka Tindak Pidana Narkotika yang telah ditangkap beberapa bulan lalu. Mereka telah mengontrak rumah tersebut kurang lebih satu tahun dan tinggal serumah dengan status tanpa nikah.

“Memang rumah kontrakannya ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dari semenjak pacarnya belum tertangkap. Namun kali ini menurut keterangan singkat NWES dia terpaksa melanjutkan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,”beber Yogi.

Dari hasil penyidikan terhadap NWES beserta barang buktinya, perempuan Janda ini terancam pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Di Akhir wawancara, Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Mataram terutama kepada keluarga tersangka agar berhati-hati dengan oknum yang mengaku bisa membebaskan tersangka, karena itu dipastikan penipuan.
Bila ingin mengetahui kejelasan dan perkembangan kasus keluarga nya, diharapkan untuk segera menghubungi atau datang langsung ke Polresta Mataram.

“Jadi kalau ada yang menelpon katanya bisa membantu, itu adalah bohong, silahkan langsung ke Polresta Mataram untuk mengetahui dengan jelas,”Tegas Kasat Narkoba Polresta Mataram.(Arf)

scroll to top