Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa Membongkar Rambu Pengalihan Arus Di Lokasi Hajatan Yang Di Pasang Warga

bong.jpg

Gowa (Benuanews.com), Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa IPTU Hasan Fadhlyh SH., dengan sikap humanisnya membongkar rambu arus pengalihan di lokasi hajatan di Desa Manimbahoi Kecamatan Parigi,
Sabtu, (5/9/2020).

Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan pengguna jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, serta peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan.

Sambil melaksanakan patroli di wilayah binaannya agar tetap aman dan kondusif kapolsek melihat rambu pengalihan arus lalu lintas yang dengan sengaja di pasang oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Melihat adanya pemasangan rambu pengalihan arus lalu lintas yang terbuat dari bambu di wilayah binaannya, kapolsek langsung turun dari kendaraannya untuk membongkar dan memindahkan seluruh material yang digunakan.

“Tidak di benarkan menutup fasilitas umum untuk kepentingan pribadi dengan alasan membuat pesta hajatan apapun dan mari saling menghargai kepada pengguna jalan yang lain” ujar
Hasan.

Kapolsek juga menyampaikan jika ada warga yang ingin melakukan penutupan jalan sebagian atau seluruh badan jalan dapat menghubungi Dinas Perhubungan dan polres gowa dalam hal ini sat lantas polres gowa, untuk dapat di kaji layak tidaknya di lakukan penutupan jalan sesuai dengan peruntukannya. Tutup Kapolsek.

Reporter: WawanBenuanews

scroll to top