Sumut benuanews.com Bertempat Di Ruang Kerja Kapolres Pemtangsiantar,Selasa 30 November 2021 Pada Pukul 10.00 Wib, AKBP BOY SUTAN BINANGA SIREGAR, S.I.K,MH Menyampaikan Kepada seluruh Masyarakat Kota Pematangsiantar Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Cegah dan Penanganan COVID-19 Saat Nataru, pemerintah kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, guna menghindari potensi lonjakan kasus pada libur natal dan tahun baru.
Saya Kapolres Pematang Siantar Menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Kota pematangsiantar yang Saya sayangi dan kasihi ,Demi keselamatan Kita Bersama mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar melaksanakan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3 Seperti :
Dilarang melaksanakan pesta kembang Api, pawai, arak arakan, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar,Dilarang Pulang Kampung dengan tujuan yang tidak primer,Dilarang berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru,Menutup Fasilitas Umum seperti alun alun dan lapangan terbuka,Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah Vaksin dosis pertama.
ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan Libur Natal dan tahun Baru selama PPKM Level 3.,Kegiatan ibadah di buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%,Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%,Cafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yang ada,Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, dengan mematuhi Protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00