MA JAMBI,(Benuanews.com)-Kegiatan FGD (Forum Group Discussion) terkait pencegahan kegiatan Ilegal Logiing dan memberikan edukasi sangsi hukum terhadap Pelaku Ilegal Loging di Desa Betung Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi. Dipimpin Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S.I.K, M.H.
Kegiatan dihadiri Kepala Kehutanan Prov. Jambi Kurniwanto, S.P.,Ketua Forum Umat Beragama Kyai H. Asrofi Asror.,Kasat Binmas Polres Muaro Jambi AKP Abdul Akil, SH., Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP M. Firdaus, SH., Camat Kumpeh Suharyanto,Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sukawi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK”Kegiatan Ilegal Loging sangat berdampak terjadinya Karhutla.
Pembalakan Liar (Ilegal Loging) merupakan pelanggaran hukum, saya mengharapkan kepada masyarakat untuk mencari nafkah tidak melanggar/melawan hukum”Kegiatan dilanjuti prosesi tanya jawab
Kades Betung meminta solusi bagaimana cara agar masyarakat beralih fungsi dan merubah pola sistem ekonomi dlm kegiatan awal bekerja berkaitan Ilegal Loging ke Usaha lain yang tidak melanggar hukum dan dapat menunjang perekonomian masyarakat.
Kapolres Muaro Jambi memberikan tanggapan “Kegiatan yang dapat menunjang ekonomi masyarakat selain kegiatan Pembalakan liar bisa berupa mencari peluang dalam bentuk usaha Mikro dengan bantuan dari pemerintah dan pemberdayaan area lokasi utk pengembangan pertanian dan ikan”.
Juga Kepala Kehutanan Prov. Jambi memberikan tanggapan “Agenda kegiatan dari Kementrian Kehutanan pusat telah di selenggarakan dan berupaya membantu masyarakat dalm menunjang ekonomi masyarakat untuk merubah pola mata pencarian awal perambahan hutan (Ilegal Loging) ke usaha mikro dalam bentuk kegiatan dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten dan program oleh Kementrian Kehutanan pusat sudah bisa di ajukan ke Dinas Kehutanan Prov. Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi”.
Sementara Staff Ahli Kab. Muaro Jambi juga menyampaikan ” Pada intinya pemerintah bersedia mengakomodir untuk pemerintahan Desa dalam mengajukan permohonan bantuan yg dapat menunjang perekonomian Masyarakat sesuai program terencana pemerintahan Prov. Jambi dan Kab. Muaro Jambi”.
BPD Desa Pematang Raman dan Pers. Manggala Angni Sdr Rahmat Darmawan menyampaikan “Bagaimana cara agar warga yg mata pencarian dengan pengolahan kayu dapat mengikuti aturan prosedur hukum.
Bagaimana cara agar warga dapat memahami tdk membuka lahan dgn cara membakar.Pihak penegak hukum agar juga dapat menindak tegas para pelaku utama dan tdk hanya di kenakan kepada para pekerja”.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH menyampaikan “Berharap kepada para peserta yang hadir dapat memberikan edukasi kepada masing-masing keluarga bahwa kegiatan Ilegal Loging merupakan kegiatan pengolahan kayu tanpa prosedur aturan yg telah di tetap kan oleh pemerintah.
Penindakan oleh penegak hukum terhadap pelaku Ilegal Loging di sesuaikan dengan sistem proses Penyidikan”. ungkap Kapolres
Kasubag Humas AKP Amradi SE juga menyampaikan ” kegiatan tersebut dilanjutkan pemberian Bansos berupa sembako kepada warga masyarakat kurang mampu di Desa Betung Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi” tutur Amradi
(Eko)