Kantor hukum beriman panjaitan Layangkan Somasi terkait Tanah rumah makan tobasa aek kanopan

IMG-20240206-WA0034-1.jpg

Benuanews.com // Labura
Sebuah tanah dan bangunan yang terletak di Jln.Jend.Sudirman Aek Kanopan,Kec.Kualu Hulu,Kabupaten labuhan batu utara
Milik alm. Alfred Billem Simanjuntak sejak tahun 1973 hingga sekarang dikuasai oleh pihak yang bukan ahli waris.

Hal ini Diungkapkan salah satu ahli waris Charles Simanjuntak saat ditemui awak media mengungkapkan ” Tanah dan bangunan tersebut milik almarhum orang tua kami Alm.Alfret Billem Simanjuntak, lalu pada bulan januari tahun 1973 seseorang bernama A. Simanjuntak ( Almarhum ) datang dari kisaran ke Aek Kanopan dan menemui Alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris / Klien ) yang masih ada hubungan family untuk mencari rumah kontrakan, dan alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris / Klien ) menyarankan Bangunan Ruko miliknya itu kepada A. simanjuntak ( orang tua saudara Robet ) yang pada saat itu dalam keadaan kosong, lantas A. simanjuntak ( orang tua saudara Robet ) setuju untuk menyewa Bangngan ruko di Jalan Besar Jend,Sudirman Aek Kanopan, Kec, Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut dan dipergunakan dengan berdagang Beras, ucap nya.

Lanjutnya, kami ahli waris Alm.Alfret Simanjuntak mengetahui sudah beberapa tahun lamanya alm. A. Simanjuntak orang tua dari Rober Simanjuntak Menyewa Bangunan Ruko Milik Almarhum Alfret Billem Simanjuntak yg terletak di Jln.Jend.Sudirman Aek Kanopan,Kec.Kualu Hulu,Kabupaten labuhan batu utara.

dan melalui keterangan ibu kami bahwa orang tua saudara Robet Simanjuntak mempunyai rencana untuk membeli ruko yang terletak di jalan besar jend. Sudirman Aek Kanopan tersebut dari alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris / Klien ) dengan memberi uang Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ).dari harga Bangunan Ruko Rp.1.400.000,-(Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) pada Tahun 1974.

dan harga ruko pada saat itu sebesar Rp. 1.400.000,- ( Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) dan hanya memberi uang sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu rupiah) Dan alm. A. Simanjuntak ( orang tua saudara Robet ) masih memiliki kekurangan Rp. 900.000,- ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) pelunasan Bangunan Ruko milik alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris / Klien ) dan karena masih ada hubungan family sehingga almarhum orang tua ahli waris merasa percaya. Kepada alm.A.simanjuntak pada saat itu..

Sambung Charles Simanjuntak Bahwa A. Simanjuntak ( orang tua saudara Robet ) berjanji akan melunasi uang pembelian Bangunan ruko tersebut pada 01 Desember 1974,Dan Kami menganggap perjanjian batal dan panjar yg diberikan secara otomatis hangus.

Dan hingga saat ini belum ada niat baik para ahli waris untuk mengembalikan surat sertifikat atas nama orang tua kami dan melakukan pembayaran untuk melunasi pembelian ruko milik alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris / Klien ).

Lalu sekitar tahun 2000 Keluarga Alm.A.Simanjuntak datang kepada keluarga Alm.Albert Billem Simanjuntak untuk meminta tanda tangan semua ahliwaris dan akan memberikan sejumlah uang karena bangunan Ruko akan Dijual kepihak lain sebesar 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah)dan pihak ahli waris menolak.

dan kini Bangunan ruko milik dari Alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris / Klien )sudah saudara sewakan kepada orang lain selama kurang lebih 40 Tahun yang hasil dari ruko yang disewakan tersebut para ahli waris dari alm. Alfred Billem Simanjuntak ( orang tua ahli waris / Klien ) Tidak pernah mendapatkan hasil dari sewa ruko tersebut.

Charles Simanjuntak ahli waris Alm.Alber Billem Simanjuntak sebelum orang tua Perempuan meninggal berpesan bahwa bangunan Ruko yang berada di Jln.Jend,Sudirman Aek Kanopan, adalah milik Almarhum Albert Billem Simanjuntak dan hingga kini belum ada pembayaran apapun kepada ahli waris almarhum Alfred Billem Simanjuntak.


Tim

scroll to top