Serang Benuanews.com, Kantor Gubernur Banten di Gruduk Ratusan Buruh bahkan menurut informasi ribuan buruh mendemo kawasan KP3B serang pada hari Rabu 22 Desember 2021 menuntut upah buruh.Kamis (23/12)
Kawasan Pusat pemerintah provinsi Banten (KP3B) di penuhi ratusan buruh bahkan menurut informasi ribuan buruh demo di kantor Gubernur Banten untuk menyampaikan aspirasi terkait upah buruh di provinsi Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidak santunan yang dilakukan oleh para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Gubernur Banten Wahidin Halim yang akrab di sebut WH menyampaikan tuntutan para buruh yang menuntut Gubernur Banten untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, Gubernur mengatakan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.ucapnya
“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan” ujar Gubernur WH.
Gubernur WH mengatakan tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada intruksi aturan dari pemerintah pusat.
“Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada intruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada intruksi revisi dari pemerintah pusat” Tegas Gubernur WH.
(Baedi)