Kakanwil Resmikan Bintek Pengelolaan dan Penertiban BMN

IMG-20211019-WA0012.jpg

PASAMAN BARAT, Benuanews.com – Akurasi data dan penertiban Barang Milik Negara (BMN) di setiap instansi pemerintah, seperti di lingkungan Kementerian Agama, adalah sesuatu yang harus dikelola dengan maksimal. Setiap BMN sebagai aset lembaga tidak bisa diabaikan begitu saja, tapi harus diurus sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Helmi, ketika membuka Bimbingan Teknis (Bintek) tentang pengelolaan dan penertiban BMN, diikuti utusan empat kabupaten se Sumaetra Barat. Keempat kabupaten itu adalah, Agam, Pasaman, Padangpariaman, dan Pasaman Barat, sebagai tuan rumah.

Bintek seharian penuh di aula Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat hari Selasa, 19 Oktober 2021 itu, dilaksanakan Tim Subbag Keuangan dan BMN pada Bagian Tata Usaha, Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, diikuti sebanyak 40 orang, utusan empat kabupaten dimaksud, kata ketua pelaksana, juga Kasubbag Keuangan dan BMN Kanwil, Susi Primayeni, ketika menyampaikan laporan kegiatan.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Helmi, ketika membuka selaligus sebagai pemateri pada kegiatan itu menyampaikan, akurasi data sekaligus penatausahaan BMN di instansi pemerintah, seperti di lingkungan Kementerian Agama, harus dikelola secara akurat, jelas, rinci dan tepat, sehinga setiap BMN yang ada tercatat secara detail dan lengkap.

BMN yang ada dan dikelola di setiap kementerian/lembaga, seperti di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, bukan saja berbentuk tanah, bangunan kantor, bangunan sekolah/madrasah, gedung pertemuan, sarana ibadah. Aset neara di lingkungan Kementerian Agama yang dimaksud berupa kendaraan bermotor, apakah roda dua, roda tiga, roda empat dan sebagainya.

Seiring perjalanan usia, ulas Helmi, aset negara yang ada dan diolah setiap pengelola BMN, apakah jajaran kantor, madrasah negeri atau KUA (Kantor Urusan Agama), tentu ada yang kondisnya tidak layak pakai, dan layak pakai. Bagi BMN tidak layak pakai, agar status keberadaanya bisa dihapus dari catatan aset di unit kerja masing-masing, tantu harus ada program penghapusan, dengan memenuhiatuan dan ketentuan berlaku.

Khusus aset berbentuk kendaraan bermotor, selain ada program lelang, selanjutnya untuk penghapusan dari daftar BMN, ulas Helmi, setiap kendataan tidak layak dan masih bisa diperbaiki, tentu ada upaya perbaikan atau servis. Pemeliharaan kendaraan dinas dimaksud, tentu dikelola oleh pengelola BMN bersama pejabat atau ASN yang dipercaya memakai aset negara dimaksud.

Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, juga jadi pemateri pada Bintek itu megakui, sekecil apapun aset yang ada, dan sebesar apapun BMN dikelola di kantor, sepanjutnya diamanahkan kepada pejabat atau ASN untuk mengoperasionalkannya jika dikelola dengan maksimal, maka tidak ada yang sulit untuk mengelola berikut penatausahaannya.

Di Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, ulasnya lagi, aset Negara yang ada selanjutna diberikan amanah kepeda seseorang, termasuk mobil dinas, untuk pemanfaatannya, bukansaja tanah berikut bangunan kantor, termasuk kenderaan bermotor ruda dua. Khsus tanah kantor, hingga saat ini masih dalam pengurusan pembuatan sertifikat, bersama Tim Badan Pertanahan Negara (BPN) Pasaman Barat.

Khusus di tingkat kecamatan, terangnya, masih ada KUA yang status tanahnya hingga saat ini masih menumpang di tanah milik pemerintah daerah. Kondisi tanah dan bangunan balai nikah dan sarana manasik haji (KUA) dimaksud berdampingan dengan kantor pemerintah kecamatan, seperti kantor camat dan instansi pemerintah tingkat kecamatan lain.

Agar tanah dan bangunan KUA yang letaknya masih menumpang di tanah miliki pemerintah daerah, bisa berdiri di tanah milik Kementerian Agama, tambah Muhammad Nur, hingga saat ini masih terkendala dengan keterbatasan lahan. Di beberapa kecamatan di Pasaman Barat, memag ada tanah hibah warga, tapi kodisinya berada dalam keterbatasan, sehingga masih sulit untuk pemanfatannya.(Saipen Kasri)

scroll to top