Kajari Labusel Tertapkan Tersangka Mantan Kadis Perkebunan Dan Peternakan Labusel.

IMG-20230723-WA0000.jpg

LABUSEL-BENUA NEWS.COM.SUMUT
Kajari Labuhanbatu selatan(Labusel) Dr.Bayu Setyo Pratomo SH.MH ,menggelar Pers rilis di aula kejari Kabupaten Labuahanbatu Selatan jalan istana Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu selata Sumatera Utara Sabtu 22/7-2023.

Dalam rillis pers tersebut kajari Dr Bayu Setyo Pratomo SH M.H,Menjelaskan, “bahwa telah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka A Sejak Tahun 2020 dan pada hari ini kami telah menetapkan tersangka A serta tersangka telah kita serah kan ke lembaga Permasyarakatan(lapas)kelas lll A kota pinang, tersangka merupakan tindak lanjut dari perkara penyidikan tahun 2022 dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2020 dan tahun 2021 tenatang pengadaan ternak di Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel),jelasnya.

Lebih lanjut di katakan ,
“Tersangka A diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsidiar pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp.310.711.800,” terang Kajari Labuhanbatu Selatan Dr. Bayu Setyo Pratomo SH.,MH.

Kasi Intelijen Kejari Labusel menambah kan ,”Sahbana Surbakti SH.MH,mengatakan,”bahwa Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan awal, kemungkinan masih ada tersangka lainnya dikarenakan kami masih memeriksa saksi saksi lainnya terkait hal tersebut, ungkapnya.(K.Nasution)

scroll to top