Kajari Gunungsitoli, Kembali Mengambil Keterangan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli NL, Karena dugaan Korupsi

IMG_20240523_214729.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 22 Mei 2024
Pasca naik ke tahap penyidikan 6 Maret 2024 yang lalu, Kejari Gunungsitoli kembali memintai keterangan kepada salah satunya anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase. Hal tersebut diketahui secara langsung oleh awak media yang bersamaan berada di ruang tunggu Kejari

“Gunungsitoli sekira pukul 10.00 WIB (21/05/2024). Diketahui Nur Alia Lase kembali dipanggil di Kejari Gunungsitoli dengan kode surat P9 untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindakan pungutan liar di Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Kedatangan Nur Alia Lase ke Kejari Gunungsitoli tersebut diantar oleh seseorang dimana diketahui pada saat tersebut mobil dinas Bawaslu Gunungsitoli yang biasa dikemudikan oleh Nur Alia Lase Stargazer dengan Nomor Polisi BK 1678 AED tidak kelihatan parkir di depan Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli.

“Awak media yang melakukan konfirmasi dengan Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua membenarkan bahwa Komisioner Bawaslu tersebut dipanggil kembali untuk memberikan keterangan lanjutan terkait dugaan pungutan liar di Bawaslu Kota Gunungsitoli.

“Selanjutnya tidak diketahui bagaimana proses pemeriksaan terduga tersebut, namun Nur Alia Lase membenarkan kepada awak media bahwa ianya memenuhi undangan dari Kejaksaan. “Saya memenuhi undangan dari kejaksaan” balas Nur Alia Lase via WhatsAppnya. Sebagaimana diketahui bahwa kode surat P9 Kejaksaan adalah Surat Panggilan Saksi/ Tersangka untuk memberikan keterangan berdasarkan undangan dari Kejaksaan.

“Ketua DPC Pijar Keadilan Demokrasi Kota Gunungsitoli Peter Sanjaya turut membenarkan pemanggilan Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli di Kejari Gunungsitoli. “Ya memang benar kok, saya berada di ruang yang sama dengan kakanda itu”, ujarnya. Kebetulan sedang berkunjung ke Kejaksaan seperti hari-hari sebelumnya untuk melakukan konfirmasi dan berpapasan langsung dengan Nur Alia Lase di ruang tunggu kejaksaan. “Saya percaya sepenuhnya pada integritas dan profesionalitas proses hukum negeri ini dan biarlah hukum bertahta pada penanganannya”. Kita akan serius dalam mengawal proses ini agar segera ada titik terangnya dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh Kejari Gunungsitoli. (Team)

scroll to top