Doqmpu,NTB.Benuanews.com. Perwujudan dari Asta Cita ke dua tentang kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan Asta Cita ke enam tentang pembangunan dari Desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 tahun 2025 dan surat edaran Menteri No 1 tahun 2025, Pemerintah menetapkan langkah strategis, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian atau lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan Optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
Sebagaimana disebutkan di atas maka Pemerintah Desa Nusajaya gelar Musyawarah pemilihan dan pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih masa bakti 2025-2030.
Hadir dalam musyawarah tersebut Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Dompu, Camat Manggelewa atau pejabat yang mewakili,lembaga Desa, Pendamping Desa dan kecamatan Manggelewa, BPD, LPM, Karangtaruna, Babinsa, Babinkamtibmas,dan para tamu undangan Perwakilan tiap Dusun.
Sebelum melaksanakan pemilihan Koperasi Desa Merah Putih Pemdes Nusajaya membentuk tiga orang panitia yang akan memandu jalan ya pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Nusajaya.
Berikut nama pemenang yang akan menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Nusajaya;
1.Ketua =Lalu Irwan Jayadi
2.Wakil ketua I = Sugianto
3.Wakil ketua II = Nasrudin
4.Sekretaris = Ilham Rahadi Hilmi
5.Bendahara = Lili Indrawati.
Badan pengawas Koperasi Desa Merah Putih Desa Nusajaya:
1.Jumawardin=Pengawas
2.Ketua BPD Supriadi S.Pd= Anggota
3.Musta’ip S. Sos=Anggota
Dengan terbentuknya pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Nusajaya yang baru Kepala Desa mengucapkan selamat kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih semoga Amanah dalam menjalankan tugasnya.
Saat di konfirmasi media ini Kades Nusajaya memaparkan: saya ucapkan selamat kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru dibentuk semoga mampu memegang dan menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat Desa Nusajaya.
“Saya berharap Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru bekerja secara Jujur dan adil, transparan, akuntabel, berdasarkan undang-undang perkoperasian sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Desa agar terlahir ekonomi yang berkeadilan”. Pungkas Kades
Proses pemilihan dan pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Nusajaya berlangsung Demokratis dengan penuh Partisipatif dari forum/unsur Masyarakat Desa Nusajaya.
(IMRAN Khan)