Kades Batangsaponggol Mangkir,Di gugat KIP Sumut Terkait Penggunaan Dana Desa

InCollage_20220523_222542633-1.jpg

Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Sidang Sengketa Informasi Publik yang sudah diundangankan dan diselengarakan kepada para pihak yang di jadwalkan oleh Komisi Informasi Sumatera Utara pada hari ini, di aula kantor Komisi Informasi Sumatera Utara, jln bilal .No 105 ,Medan ,Senin (23/5/2022).


Dalam sidang adjudikasi yang berlangsung hari ini, hadir dari pihak pemohon, yakni Hendra Harahap (32) Warga Desa Kampung Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Rika Subandri warga desa Tanjung Medan. Sedangkan dari pihak termohon, yakni Kepala Desa (Kades)Batang Saponggol Ponijan yang tak nampak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Pihak Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah melayangkan undangan kepada para pihak , pemohon maupun termohon pada tanggal 17 april lalu. Undangan tersebut ditandatangani oleh Panitera Komisi Informasi Sumut, Dra. Efi Zarnita M. Si.

Komisi Informasi Provinsi Sumut, yang di wakili oleh ibu Ayu Kusuma Ning Dewi mengungkapkan, sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008, badan publik wajib terbuka dalam hal anggaran maupun kebijakannya. Badan publik yang dimaksud, salah satunya adalah Pemerintah Desa (Pemdes).

Sementara, pemohon informasi Dokumen APBDes dan LPJ Desa Batang Saponggol, Hendra Harahap  menyerahkan ketidak hadiran pihak termohon kepada Komisi Informasi Provinsi Sumut, dan tetap berharap bisa mendapatkan dokumen yang dimintanya.

“Kita tetap pada permohonan, yakni untuk diberikan Dokumen APBDes Desa Batang Saponggol dan LPJ-nya. Untuk ketidakhadiran termohon, kami serahkan kepada KIP Sumut,” ujarnya.

Hendra juga mengungkapkan bahwasanya Pemerintah Desa menggunakan anggaran baik APBD maupun APBN. Ruh UU 14/2008 tersebut adalah tetap ada supaya masyarakat mengetahui dan dilibatkan dalam hal anggaran, maupun dalam pembuatan kebijakan,” tegasnya.

Lebih lanjut Hendra, menjelaskan,’agar kepala desa maupun  pejabat untuk tetap mematuhi UU KIP,agar supaya dana yang di saluran   pemerintah dapat diketahui masyarakat ,sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan nya,katanya.
(K.Nasution )

scroll to top