DPP LSM Sembilan Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa Menyangkut Kebijakan Publik Kepala Daerah

IMG-20220523-WA0064_compress41.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Jamhuri Direktur Eksekutive Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat sembilan Jambi  direncanakan akan menggelar Aksi unjuk rasa menyangkut Kebijakan Publik Kepala Daerah digedung DPRD Provinsi Jambi Senin/30 Mei 2022.

Aksi unjuk rasa akan digelar pada hari  Senin 30 Mei 2022 didepan Gedung DPRD Provinsi Jambi.Rencana Aksi ini dibenarkan Jamhuri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Senin 23/05.

Jamhuri mengatakan Aksi unjuk rasa ini akan kita lakukan pada tanggal 30 Mei 2022,terkait kebijakan Publik kepala daerah, dan tentunya dengan mengacu pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Peran Serta Aktif Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

Dengan pernyataan sikap “Sudah saatnya Pemerintah dan Pemerintahan Provinsi Jambi lebih membuka diri sebagai perwujudan Implementasi dan Aplikasi pemberian hak – hak masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mengadakan dan/atau setidak – tidaknya mempasilitasi
terlaksananya Forum Diskusi Publik yang melibatkan elemen pilar – pilar Demokrasi.

Dengan mengundang untuk hadir sebagai peserta pihak – pihak antara lain : Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Organisasi Kepemudaan (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), AKADEMISI/MAHASISWA, ORGANISASI PROFESI (PERADI & KAI), APH (KPK, Kejaksaan, Kepolisian), KPKNL, BPN, BPK, PWI, AJI, dan Tokoh Masyarakat untuk
membicarakan permasalahan Kebijakan Publik oleh Gubernur Jambi Periode 2021 – 2024.

Dan hasil Diskusi berupa Kesimpulan akan dijadikan sebagai Rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua MPRRI, Ketua DPRRI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan serta semua pihak berkompeten dalam Penyelenggaraan Negara sebagaimana tujuan Negara, agar dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.”kata Jamhuri

lanjut Jamhuri”Topik  Diskusi Menyangkut tentang Kebijakan Publik oleh Gubernur Kepala DaerahProvinsi Jambi Priode 2021 – 2024 yang dinilai menimbulkan Polemik, antara lain tentang, Paket Multy Year’s yang dibiayai dari Anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi yang menelan biaya senilai Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah), Pemindahan Lokasi Pembangunan Stadion bertaraf Internasional dengan nilai pembagunan yang akan menelan biaya yang mencapai Rp. 250.000.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah), Timing dan Limit waktu pelaksanaan menggambarkan bahwa paket dimaksud merupakan Paket Kejar Tayang.

Dan juga Pekerjaan Proses Hibah Tanah dari Pemerintah Kabupaten
Muaro Jambi, Surat Edaran Gubernur tentang Angkutan Batu Bara, Proses Hukum Kepala SMA N. 8 Kota Jambi, Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor : 1 tahun 2022
tentang APBD, Penunjukan Pejabat Sementara Kepala Daerah pada Tiga Kabupaten (Sarolangun, Muaro Jambi, dan Tebo).

Agar tercipta dan terwujudnya Aparatur Pejabat dan Penyelenggara Negara sebagai Pelayan Masyarakat yang Bersih dan Berwibawah, terbebas daripada Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Clean and Clear Good Governance) dan serta dengan mengedepankan Azaz
Praduga Tak Bersalah, maka tak ada jalan lain bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi selaku Wakil Rakyat selain daripada melaksanakan dan/atau setidak – tidaknya memfasilitasi agar terlaksana Forum Diskusi dimaksud dengan tanpa syarat dan alasan apapun.”jelas Jamhuri

(Red)

scroll to top