Tanjung Jabung Timur, Pengembangan penyelidikan terkait kegiatan program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) tahun anggaran 2020 di Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur – Jambi, sepertinya terus berlanjut.
Hal itu terbukti dengan adanya Koordinasi yang di lakukan oleh Kacabjari Nipah Panjang Adi Candra, SH, MH dengan Inspektorat Kabupaten Tanjab Timur dan BPKP Provinsi Jambi.
Kedatangan Kacabjari Nipah Panjang Adi Candra SH, MH di sambut langsung oleh Kepala Inspektorat Tanjab Timur Suhas Purrojani, S.Sos, di ruangannya, beberapa hari yang lalu
Seusai dari Inspektorat Tanjab Timur, selanjutnya Kacabjari Nipah Panjang bertolak menuju BPKP Perwakilan Provinsi Jambi yang berada di jalan HOS Cokroaminoto No 107, yang saat itu kebetulan di sambut oleh Eri Sabri Wijaya selaku Auditor Madya Pengendali Teknis.
Kacabjari Nipah Panjang Adi Candra, SH, MH mengungkapkan kepada awak Media, bahwa tujuannya menggandeng pihak Inspektorat Tanjab Timur dan BPKP Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dan meminta bantuan dilakukan audit investigasi ataupun Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap dugaan pada kegiatan pekerjaan pembangunan jalan beton program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang berlokasi di RT 001 RW 008 Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang, dengan nilai anggaran Rp 995.000.000,- yang bersumber dari APBN tahun 2020 di kerjakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dengan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana kegiatan.
Kacabjari meminta, kepada pihak terkait agar koperatif dalam proses ini, dan pihaknya akan berusaha tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, “tegasnya.(Ari)