Kabupaten Agam Butuh Sebuah Perda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

IMG20210909154505-scaled.jpg

Lubuk Basung benuanews.com Komisi II DPRD Kabupaten Agam melakukan diskusi publik bersama pelaku usaha Ekonomi Kreatif bertempat di Aula Utama DPRD Kab Agam 9/9/21

Pada acara tersebut juga dihadiri oleh tenaga ahli dari Kementeian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat, Ketua DPRD Agam Novi Irwan Anggota Komisi II Rizki Abdilah Fadhal, Asrizal, Joni Putra Dt Bintaro Hitam Pokdarwis, Ketua Homstay, Ketua Ekraf.

Ekonomi kreatif merupakan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan

Fitri tenaga ahli dari kementrian hukum dan Ham menyampaiakan “berdasarkan UU No 23 tentang pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif merupakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dengan kewenangan atau penyediaan prasarana sebagai ruang ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten/kota”

Nel Ikhwan tenaga ahli dari kementrian hukum dan HAM menyampaikan UU 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif seperti dalam pasal 9 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah bertangung jawab dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.

” Untuk lahirnya Perda ekonomi kreatif perlu masukan dari pelaku usaha ekonomi kreatif, ekraf mempunyai potensi yang luar bisa untuk itu perlu adanya sebuah perda” ujarnya

Ketua komisi II Rizki Abdilah Fadhal Berharap penyusunan Ranperda Ekomomi Kreatif ini dapat memberikan perlindungan dan stimulus kepada pertumbuhan ekonomi kreatif. supaya ekonomi Kabupaten Agam lebih maju.

Untuk itu diperlukan suatu pengaturan pengembangan ekonomi kreatif di daerah secara komprehensif yang berdasarkan kewenangan yang di amanatkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.

Joni Putra menambahakan untuk ide dan saran dari pelaku usaha kita bukak peluang lakukan komunikasi yang aktif di dapil masing-masing untuk peningkatan ekonomi kreatif danĀ  bisa juga kita bantu baik pokir maupun demi selesainya ranpeda ini

Pelaku usaha ekraf pokdarwis pengusaha homstay berterimakasih kepada komisi II atas inisiatif komisi II telah berupaya lahirnya perda tersebut.

Red

scroll to top