MEDAN | Benuanews.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Suriani (Pembanding I/semula Tergugat I) dan Pembanding II (semula Tergugat III) melalui kuasa hukumnya. Dalam amar putusan tingkat banding tersebut, Majelis Hakim PT Medan resmi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Tjb tanggal 30 April 2026.
Majelis Hakim PT Medan memilih untuk mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan menerima eksepsi dari Pembanding I/Tergugat I. Dampaknya, pada pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Sementara itu dalam rekonvensi (gugatan balik), gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima. Atas putusan ini, Pengadilan Tinggi Medan menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.
Menanggapi hasil tersebut, tim Kuasa Hukum Suriani dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Majelis Hakim PT Medan yang menilai perkara secara objektif dan cermat.

OC Panjaitan, S.H. selaku salah satu kuasa hukum Suriani menegaskan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi kebenaran formil dalam hukum acara perdata.
“Putusan ini membuktikan bahwa hukum tidak bisa ditegakkan di atas gugatan yang cacat formil. Sejak awal kami meyakini bahwa gugatan dari pihak Terbanding/Penggugat memiliki kelemahan mendasar yang tidak memenuhi syarat hukum, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dengan sangat jeli melihat hal tersebut untuk menegakkan keadilan,” ujar OC Panjaitan, S.H.
Senada dengan hal tersebut, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. juga menyampaikan penghargaan tinggi atas integritas tinggi yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim tingkat banding.
“Kami menyampaikan penghargaan tinggi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta penerapan hukum yang benar. Putusan ini membuktikan bahwa setiap pihak harus dinilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan, bukan semata-mata dugaan,” jelas Beriman Panjaitan.

Menurut Beriman, putusan banding ini sekaligus mengoreksi pertimbangan hukum pada pengadilan tingkat pertama yang dinilai belum mempertimbangkan secara utuh aspek formil maupun materiil dalam perkara ini.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menambahkan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya hukum banding merupakan instrumen krusial dalam sistem peradilan untuk memastikan setiap putusan benar-benar memenuhi prinsip keadilan.
“Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran berharga bahwa setiap sengketa perdata harus diperiksa menyeluruh, termasuk memperhatikan kedudukan para pihak, kelengkapan pihak yang digugat, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutupnya.
Melalui putusan ini, amar Putusan PN Tanjung Balai Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Tjb resmi gugur dan dinyatakan batal. Kasus ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting dalam penegakan hukum perdata, khususnya mengenai pentingnya ketelitian dalam penyusunan gugatan dan pembuktian di persidangan. (Tim)