Jum’at Barokah, Wilayah Hukum Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru Berikan Bantuan Sosial Berupa Sarapan Pagi.

IMG-20210910-WA0044.jpg

Pekanbaru-Benuanews.com-Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru adakan Kegiatan Jum’at Barokah Kepada Masyarakat Pengguna jalan di area Jln. Rajawali berupa bantuan sosial berbentuk paket sarapan pagi sebanyak 50 (lima puluh) Bungkus Nasi Goreng.
Jum’at (10/09/2021)

Pandemi Covid-19 yang belum usai di Indonesia terkhusus di Kota Pekanbaru memberikan dampak yang sangat luar biasa terhadap perputaran ekonomi terutama kepada para Masyarakat di Kota Pekanbaru.

Diperkuat dengan mempedomani Surat Edaran Walikota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru menjadikan beberapa pelaku usaha maupun pedagang kecil harus tutup lebih cepat sehingga perputaran keuntungan serta kembalinya modal terhambat.

Melihat kondisi seperti ini Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sukajadi Kompol. Hendrizal Gani, S.H., M.Si, yang diikuti oleh Wakapolsek, Kanit Reskrim, Kanit Lantas, dan Personel Polsek Sukajadi, adakan kegiatan kemanusiaan berupa pemberian bantuan sosial dengan tema Jum’at Barokah.

Sasaran dari rangkaian acara bantuan sosial Jum’at Barokah adalah para masyarakat yang melintas di sepanjang Jln. Rajawali yang terdampak Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Sukajadi.

Dari hasil kegiatan terdapat 50 (lima puluh) paket sarapan pagi yang di berikan kepada masyarakat pengguna jalan yang terdampak Covid-19 dan diberikan secara langsung. Bantuan yang diperoleh dari kerja sama dengan Caffe AW.

Dengan kegiatan ini, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sukajadi Kompol. Hendrizal Gani, S.H., M.Si., Berharap mampu meringankan sedikit beban ekonomi yang dialami para masyarakat yang mendapat bantuan akibat terdampak di massa Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Dan menghimbau kepada para masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mempedomani Surat Edaran Walikota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru demi menjaga keluarga, masyarakat sekitar dari penyebaran Covid-19 sehingga nantinya kondisi sulit ini dapat kembali normal.

Dengan hadirnya Polri ditengah Masyarakat guna menjalin kemitraan serta Publik Trust sehingga terciptanya kesadaran dan partisipasi aktif Masyarakat untuk memelihara kesehatan dan kamtibmas tetap kondusif, serta membantu masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

(hms’polri/A.R)

Created 12/09/20 By Reza Arrasuly
scroll to top