PEKANBARU, Benua news.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Riau menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengurus Dewan Pimpunan Cabang (DPC) PJID Kabupaten Bengkalis periode 2021- 2024.
”Sesuai Pantauan awak media Benua news.com di lokasi Penyerahan SK berlangsung di Sekretariat DPD PJID Provinsi Riau Jalan Rowobening II, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Minggu (19/9/2021)
”Ketua DPD PJID Provinsi Riau Jetro Sibarani SH MH secara lansung menyerahkan SK tersebut, yang diterima Sekretaris DPC PJID Kabupaten Bengkalis Indra/Kitang.
“Dalam penyerahan SK tersebut, dihadiri Sekretaris PJID Provinsi Riau Anhar Rosal dan Bendahara PJID Provinsi Riau Rinawati SH MH. Sementara dari DPC PJID Bengkalis Sijali Koto.
“Dengan dikeluarkannya SK DPC PJI-Demokrasi Bengkalis, maka seluruh jajaran pengurus dapat mengembangkan organisasi dan amanah dalam menjalankan organisasi sesuai AD/ART PJID,” kata Jetro Sibarani.
“Awak Media online Benua news.com Riau mencoba berbincang-bincang tentang pentingnya suatu AD/ART PJID,kepada ketua DPD RIAU Jetro mengatakan, begitu pentingnya berorganisasi, serta perlunya sebuah wadah rekan-rekan jurnalis untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahtraan. Tambahnya”
“Saya berpesan agar para rekan-rekan wartawan yang tergabung di PJID, nantinya dapat saling menjaga kekompakan satu sama lain. Sehingga menjadi sebuah kekuatan yang merupakan bagian dari pilar ke empat di Negara Republik Indobesia,” jelas Jetro.
Jetro meminta, rekan-rekan jurnalis agar senantiasa dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak keluar dari Kode Etik. Tegasnya”
“Rekan-rekan wartawan dapat mengontrol kinerja dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dengan baik, Profesional dan Proporsional dengan adanya wadah PJID mampu bersaing dengan kemajuan zaman dan menjadikan wadah ini sebagai ajang bersilaturahmi antara sesama insan Pers,” tutup Jetro.
Laporan: Arismandianto.