Empat Orang Diamankan dalam Pengungkapan Narkoba di Mataram, Polisi Sita 0,88 Gram Diduga Sabu

IMG-20261104-WA0067.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan empat orang, terdiri dari dua pria dan dua perempuan, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa malam (3/11/2026). Dari operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, penindakan pertama dilakukan terhadap dua pria di area parkir salah satu hotel di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara.

Dari hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku memperoleh barang dari seorang perempuan yang tinggal di salah satu kawasan perumahan di wilayah Babakan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan mengamankan dua perempuan yang berada di dalam rumah.

“Salah satu dari perempuan yang diamankan diketahui merupakan residivis kasus narkoba,” ungkap AKP Abisatya.

Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu pria yang sebelumnya diamankan di parkiran hotel tersebut, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Babakan.

Dalam pengungkapan di sejumlah lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Di antaranya alat isap berupa pipet modifikasi, telepon genggam yang berisi percakapan terkait narkoba, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta sabu dengan berat 0,88 gram.

“Selain mengamankan empat orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat isap, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sabu yang diduga merupakan sisa penjualan dengan berat 0,88 gram,” jelasnya.

Keempat orang tersebut kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan masing-masing guna memastikan peran mereka dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

AKP Abisatya menegaskan, proses hukum selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan peran masing-masing orang yang diamankan.

“Dari hasil penyidikan nanti akan diketahui peran masing-masing. Jika terbukti sebagai pengedar, proses hukum akan dilanjutkan. Sementara jika murni sebagai pengguna, akan dikoordinasikan dengan BNNK Mataram untuk penanganan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Polresta Mataram mengajak warga untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.(Dv)

scroll to top