Janda Muda pasok Sabu ke Lapas Kelas II B Langsa untuk Napi mantan Suami

IMG-20210117-WA0046.jpg

LANGSA (benuanews.com) – seorang janda berinisial MN (42) warga Dusun Suka Maju Desa Bintang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang memasok sabu untuk mantan suaminya JN narapidana Lapas II B Langsa di selipkan di dalam dinamo mesin jahit pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 wib.

” Hal ini di ungkapkan kepala BNN kota Langsa ,AKBP H.Basri SH MH. Dalam konferensi pers di kantor BNNK Langsa,Sabtu,16/01/2021, yang di dampingi Kalapas II B Langsa,Heri,And.IP.SH,MH dan Kasat Resnarkoba Polres Langsa,Iptu Imam Azis SIK.

” Hal ini berawal saat MN mengantarkan dinamo mesin jahit atas permintaan mantan suaminya JN, saat itu petugas sipir melakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu seberat 10,29 gram yang di selipkan di dalam dinamo mesin jahit.

Kemudian dilakukan di pengembangan, ternyata pemesan sabu bukan hanya JN mantan suami MN, sabu itu ikut di pesan oleh dua narapidana lainnya yakni AG dan SY.

‘ke 4 tersangka ini saat ini sudah kita amankan dikantor BNNK Langsa untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.’ujarnya.

Basri mengatakan, barang bukti (BB) yang berhasil di amankan yaitu ;dua paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 10,29 gram, serta barang bukti lainnya 1 dinamo mesin jahit dan dua handphone merek Samsung dan Xiaomi.

” Selanjutnya, setelah pihak Lapas kelas II B Langsa berhasil membongkar kasus penyelundupan sabu kedalam Lapas, Kemudian melakukan koordinasi ke BNNK Langsa dengan keempat tersangka akan di lakukan penyelidikan serta di proses lebih lanjut oleh Pihak BNNK Langsa .

“Dan keempat tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara,”( Surya)

scroll to top