Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa Agung MudaTindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap, dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap atas nama Tersangka SI alias A bin M.
Menurut, Jaksa Agung MudaTindak Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung Dr.Fadil Zumhana, SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
“Dimana pada tanggal 22 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 28 Maret 2022,”katanya.
Disebutkannya,tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), atas nama tersangka SI alias A bin M.
“Para tersangka yang disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP,”ujarnya.