JAM-PIDSUS Serahkan Berkas Perkara 3 Orang Tersangka Dalam Kasus PT. Asabri ke JPU

IMG-20220429-WA0020.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menyerahkan tiga, berkas perkara atas nama 3 orang tersangka yang terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH, MH, menjelaskan Kepada awak media, berkas perkara milik 3 orang tersangka yaitu

ESS selaku Wiraswasta (Mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd), selanjutnya tersangka  B selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas), dan tersangka RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama

“Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,”katanya,Kamis (12/5).

scroll to top