28 SPT Dengan Spesimen Palsu Rugikan Negara 1 Milyar Lebih

IMG-20220531-WA0000-1.jpg

Solok, Benuanews.com,- Sebanyak 28 Surat Perintah Tugas yang tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD Kab Solok, menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Prov Sumatera Barat. BPK mengganggap kalau ke 28 SPT tersebut palsu, sebab tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD. Akibat dari spesimen palsu tersebut, negara dirugikan 1 Milyar lebih.

Hal ini ungkapkan Dodi Hendra seusai penyerahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD tahun 2021 Pemkab Solok. “Ada 28 buah SPT yang bukan saya yang tanda tangan, dan itu dinyatakan oleh BPK palsu” ujar Dodi Hendra.

Menurut Dodi Hendra, ini adalah akibat dipaksakannya dirinya untuk mundur sebagai Ketua DPRD dan adanya Ketua DPRD bayangan di DPRD kab Solok. Padahal sesuai dengan keputusan gubernur, dirinya sah menjadi Ketua DPRD. “Inilah akibatnya, kalau kita hanya memikirkan diri sendiri dan golongan.” ujarnya.

Dodi berharap ini menjadi pelajaran bagi para wakil ketua serta Sekwan, bahwa ada beberapa surat yang tidak bisa ditandatangani oleh mereka. “Semoga ini menjadi pelajaran yang berharga buat mereka semua, dan saya berharap ini tidak akan terulang lagi dikemudian hari” harapnya

Sementara itu meski hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan daerah kab Solok mencapai miliaran rupiah, Kabupaten Solok tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Bahkan, dengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD 2021 yang mencapai Rp115 miliar, Kabupaten Solok tetap meraih WTP untuk ke lima kalinya secara berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan Ketua BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Dt Pandeka Sati dan Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda, M.Mar.

Sementara itu anggota DPRD Kab Solok dari Partai Persatuan Pembangunan Dandi S.Ag mengaku ikut bersyukur dengan raihan opini WTP ini. Meski begitu, banyak PR (pekerjaan rumah) besar di pemerintahan yang mesti ditindaklanjuti. Menurut Dandi, ada sejumlah catatan dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumbar yang menunjukkan pengelolaan keuangan di kab Solok masih semrawut. 

“Ini PR besar bagi pemerintahan. Baik Pemkab Solok maupun DPRD Kabupaten Solok. Ada sejumlah catatan, banyak temuan kesalahan administrasi keuangan. Ada kelebihan bayar terhadap operasional OPD Pemkab dan kegiatan Anggota DPRD. Bahkan ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam 28 SPT (Surat Perintah Tugas), yang seharusnya ditandatangani Ketua DPRD, dan banyak lagi yang lainnya,” ujarnya. 

Dandi juga menyoroti adanya pejabat yang telah pensiun, yang diangkat kembali. Sehingga, terjadi temuan dan pelanggaran dalam administrasi keuangan daerah. Selain itu, Dandi juga menyoroti sejumlah kawasan wisata, terutama Kawasan Wisata Chinangkiek milik Bupati Epyardi Asda, yang tidak ada kontribusinya untuk PAD kab Solok. “Padahal banyak kegiatan yang dilakukan disana” lanjut Dandi

“Pejabat yang telah pensiun diangkat kembali yang terbukti menjadi temuan BPK. Demikian juga dengan kawasan wisata Chinangkiek yang merupakan milik pribadi Bupati Solok, tidak memberi kontribusi ke daerah. Padahal, banyak kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di lokasi tersebut,” ungkapnya. 

Sementara Madra Indriawan, anggota DPRD kab Solok dari Fraksi Gerindra mengatakan, adanya Ketua DPRD bayangan di lembaga mengakibatkan ditemukannya spesimen palsu sehingga negara dirugikan sebesar 1 Milyar lebih.

Madra mengatakan akan membawa temuan ini ke rapat fraksi apakah termasuk korupsi, atau penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen negara,.”Saya sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPRD kab Solok akan membawa masalah ini ke DPP Gerindra di Jakarta” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra ini.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok sebelumnya telah menyerahkan laporan keuangan pada tanggal 28 Maret 2022. Penyerahan itu lebih cepat dari tanggal yang telah ditentukan.

“Setelah melaksanakan pemeriksaan BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil LKPD Kabupaten Solok dan dua Kabupaten Kota Lainnya,” kata Yusnadewi.

Walaupun meraih WTP, masih ada beberapa catatan kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki. Ada 3 hal yang catatan dan harus diselesaikan oleh Pemkab Solok, diantaranya Pemkab Solok diminta untuk menyelesaikan persoalan aset antara kota Solok dengan kab Solok yang pada hari ini terkesan terjadi pembiaran.

Kemudian adanya 28 SPT spesimen palsu yang tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD dan tidak ada pendelegasian kepada wakil ketua untuk menandatangani surat, dan adanya 3 stempel di DPRD kab Solok, sehingga BPK Perwakilan Sumbar mencap Sekwan lalai dalam masalah administrasi di DPRD kab Solok

Pemerintah daerah harus menindaklanjuti rekomendasi sesuai UU nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. Untuk itu Yusnadewi meminta agar temuan tersebut diperbaiki.

(Marlim)

scroll to top