Jalan Rusak Tanggung Jawab Siapa ? Masyarakat Gotong Royong Timbun Jalan Menuju Pelabuhan Multipose Menjerite


Labuan Bajo Benuanews.com- Jalan masuk pelabuhan multipose menjerite rusak, Marsyarakat gotong royong untuk melakukan timbun jalan yang berlubang dari pelabuhan rencananya sampai di jalan depan rumah Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Masyarakat terhimpun dari warga menjerite sekitar pelabuhan, Perusahaan pelayaran dan perusahaan ekpedisi 03/02/2023.


Pantauan media ini masyarakat swadaya semua mulai dari mobil pengangkuatan cadas seperti batu dan pasir. Sala satu masyarakat dari menjerite Karel saat ditanya oleh media merasa kesal dengan keputusan pemerintah Manggarai Barat larang lintasi jalan masih baik.

Jalan masuk keluar pelabuhan itukan ada tiga diantaran menjerite Theodor dan menjerite ketentang itu jalan bagus, sementara yang izin unutuk melintas dari langka kabe- sernaru- lancang- pelabuhan menjerite.

Anehnya jalan dari langka kabe menuju pelabuhan berluhan membuat mobil terguling saat melintasi jalan itu saja yang izin lewat ungkapnya.

Selain itu pula kami sebagai warga sekitar ini tentu rasa prihatian atas melihatnya situasi ini, maka dari situ kami melaku gotong royong untuk menimbun jalan yang berlubang pungkas.

Sementara itu juga salah satu sopir ekpedisi Bernadino Rentiano Sarman merasa yang sama bahwa melihat jalan keluar masuk pelabuhan menjerite bikin hati tidak tenang karena bisa terguling, Kami selaku pengemudi yang ditentukan oleh perusahan perusah yang memilik barang ini kami jalan, jika memang jalan rusak dikarenakan terlalu banyak muatan maka pemerintah harus tegas aturan supaya perusahaan kami bisa tahu juga jelasnya.

Kami hanya ikut perintah dari Bos jangan memberi kami jalan yang berlubang dan rusak untuk melintasi tutupnya.

Musim hujan sudah datang sejak Oktober 2022 di seluruh Indonesia membuat jalan rusak. Sampai tulisan ini dimuat, jalanan masih berlobang dan rusak. Memang aspal paling rentan oleh air. Maka jika air hujan tidak bisa langsung mengalir ke saluran air di sisi jalan raya dan langka kabe menuuju Pelabuhan menjerite untuk beberapa lama, aspal jalan akan terkelupas dan berlubang. Di Indonesia pembangunan dan perawatan jalan sarat korupsi. Jadi kualitas aspalnya buruk dan kadang tidak ada saluran airnya. Sehingga sudah dapat dipastikan jalan-jalan di Indonesia akan cepat hancur kala musim hujan datang.

Jika jalan berlubang atau rusak, idealnya segera dilakukan perbaikan oleh Pemerintah setempat. Sayangnya di Indonesia persoalan kewenangan memperbaiki jalan saja terkotak-kotak. Dalam satu wilayah atau kota, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan oleh Pemda setempat namun ada juga yang harus Pemerintah Pusat. Sangat membingungkan publik.

Dasar Hukum dan Kewenangan Penyelenggara Jalan

Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631 / KPTS / M / 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol, jelas bahwa sebagian jalan di berbagai wilayah kota atau Kabupaten masih berstatus jalan Nasional. Tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.

Jadi jika publik merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan, kita harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud. Apalagi jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Langkah Publik

Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

scroll to top